LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Edy Rahmat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs.
Eks Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan itu diperiksa sebagai saksi.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar itu. Selasa (14/3) lalu. Edy Rahmat membongkar daftar nama kontraktor yang telah memberikan sejumlah uang kepada dirinya untuk diserahkan kepada Gilang Gumilar selaku auditor BPK.
Menanggapi sidang kasus suap itu. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S. Berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan, Surat perintah penyidikan (sprindik) baru kepada selusin kontraktor.
1. John Theodore
2. Petrus Yalim,
3. Mawardi bin Pakki alias Haji Momo,
4. Andi Kemal Wahyudi,
5. Rudi Hartono,
6. Yusuf Rombe Pasarrin,
7. Rober Wijoyo,
8. Hendrik Tjuandi,
9. Loekito Sudirman,
10. Herry Wissal alias Tiong,
11. Rendi Gowary,
12. Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng.
“Mereka. Keduabelas kontraktor itu, seharusnya KPK segera menerbitkan sprindik baru kepada mereka yang telah nyata dalam persidangan disebutkan oleh Edy Rahmat adanya setoran uang dari mereka (12) kontraktor, kepada Gilang Gumilar Cs,” imbuh pria yang biasa disapa Ibar ini.
Sidang pada Selasa (14/3) lalu. JPU KPK menyebutkan 12 nama kontraktor yang telah menyetor 1 persen yang diminta eks Sekdis PUTR Sulsel.
Saat sidang itu JPU KPK menanyakan Edy Rahmat melalui virtual zoom, Kapan waktu penyerahan uang kepada auditor BPK.
“Saudara ingat kapan waktunya mulai pemeriksaan tim BPK 2020?” kata jaksa penuntut umum di persidangan.
Edy lantas menjelaskan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan pada pekan kedua Januari tahun 2021.
Namun dalam persidangan itu. Menurut Edy, auditor BPK Gilang sudah menghubungi jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan nantinya.
“Pernah, Pak. Pertama kali itu sama Gilang Gumilar 2020,” ujar Edy.
Edy juga membenarkan dirinya diminta oleh Gilang Gumilar agar meminta dana kepada sejumlah kontraktor yakni sebesar 1 persen dari nilai proyek yang mereka kerjakan.
Gilang Gumilar kemudian menjanjikan Edy 10 persen dari uang yang ia kumpulkan nantinya.
“Masih ingat para kontraktornya ya?” tanya JPU.
“Saya bacakan ya,” katanya.
John Theodore melalui Adinda, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wissal alias Tiong, Rendi Gowary, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng.
“Ini kontraktor yang anda minta 1 persen itu ya?,” kata jaksa.
Edy Rahmat pun membenarkan daftar nama-nama yang dibacakan jaksa tersebut.
“Iya,” jawabnya singkat. (*)