MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Khas, Jl Andi Mappanyukki, Kamis (25/8/2022).
Anggota Komisi B ini menyampaikan bahwa Perda ini mengatur hak masyakarat terkait bantuan hukum. Di mana tujuannya membantu mereka yang tersangkut kasus hukum.
“Jadi semua masyakarat itu mempunyai hak dalam masalah bantuan hukum. Terkhusus membantu orang yang tidak mampu terhadap masalah yang dihadapi,” ujar Nurul.
Legislator dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan, Pemkot sebagai fasilitator yang termaktub dalam Perda membuka layanan bantuan hukum secara gratis. Sehingga, masyakarat tidak perlu khawatir terhadap masalah biaya.
“Kalau kita (Pemkot) itu tidak ada biaya, dalam tujuannya Perda ini untuk menjamin hak bagi setiap warga untuk mendapatkan akses keadilan,” tambahnya.
Perda ini, tegas Nurul, semata-mata diperuntukkan untuk warga. Ia mengatakan bahwa Pemkot bersama DPRD berupaya hak mereka semuanya terpenuhi, terlebih terkait masalah hukum.
“Dalam Perda ini berdasarkan asas keadalian, persamaan di dalam hukum, dan efektivitas. Jadi ini kita baca dan bisa tahu dimana hak-hak kita dalam bantuan hukum,” tukas Nurul.
Sementara itu, Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Akbar Rasyid menyebut perda ini mengatur secara rinci perihal penyelenggaraan bantuan hukum. Adapun isinya terdiri dari 10 bab dan 28 pasal.
Ocha–sapaan akrabnya menyampaikan terdapat poin yang menegaskan jika bantuan hukum itu bisa diperoleh masyakarat secara gratis. Mereka pun didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan oleh Pemkot.
“Jadi ada lawyer atau pengacara yang dampingi ki dan itu dibiayai Pemkot. Selanjutnya Perda yang mengatur itu lebih jelasnya lagi ada di Perwali,” ucapnya.
Jika ada masalah hukum, masyakarat diminta mengadu melalui aplikasi Ajamma yang dibuat oleh DPRD Kota Makassar. Ocha mengatakan keluhan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti.
“Ada namanya Ajamma, aplikasi Ajamma yang didownload di Play Store, Jadi prosesnya itu akan sampai dari warga masuk ke kami PPID, lalu diteruskan ke instansi bersangkutan,” tambahnya.
Narasumber kedua, akademisi dari Universitas Hasanuddin, Sakka Pati mengatakan, jika Perda ini dibuat atas banyaknya keluhan dari masyakarat. Itu didapat langsung oleh Anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat.
“Jadi Perda ini ada karena masukan-masukan dari warga. Dan ternyata banyak yang menghadapi masalah hukum makanya dibuatlah penyelenggaraan bantuan hukum,” jelasnya.
Sakka Pati yang juga Tim Ahli Pemkot Makassar ini pun mengatakan bahwa Perda ini tercipta untuk semua masyakarat. Jadi, mereka diminta untuk tidak sungkan melapor jikalau tengah menghadapi masalah hukum.
“Intinya adalah bantuan hukum merupakan hak konstitusional masyakarat dan yang harus terpenuhi,” tukas Sakka Pati. (*)