LASKAR Tagih Legalitas PT TIS, Desak Pemkot Makassar Bertindak Tegas

0
FOTO: PT Trans Indonesia Superkoridor (PT Trans Indonesia Superkoridor) yang diduga tetap menjalankan aktivitas operasional meskipun belum mengantongi izin usaha dan dokumen pelengkap sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
FOTO: PT Trans Indonesia Superkoridor (PT Trans Indonesia Superkoridor) yang diduga tetap menjalankan aktivitas operasional meskipun belum mengantongi izin usaha dan dokumen pelengkap sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR Sulawesi Selatan) secara terbuka dan tegas mendesak PT Trans Indonesia Superkoridor (PT Trans Indonesia Superkoridor) untuk segera membuka dan membuktikan seluruh dokumen perizinan usahanya kepada publik.

Desakan ini disampaikan menyusul hasil investigasi LASKAR yang menemukan indikasi kuat bahwa PT TIS beroperasi tanpa kelengkapan dokumen wajib.

Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, menegaskan bahwa hingga saat ini PT TIS belum menunjukkan dokumen legal yang semestinya dimiliki oleh perusahaan penyedia jaringan atau infrastruktur telekomunikasi. Kondisi ini, menurutnya, cukup alasan hukum bagi pemerintah daerah kota (Pemkot) Makassar dan DPRD untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut.

“Kami mendesak PT TIS untuk membuka secara terang-benderang dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR, dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL–UPL sesuai skala kegiatan, Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) untuk seluruh infrastruktur fisik, Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dari kementerian terkait, perjanjian hak atas tanah atau izin pemanfaatan lahan, serta rekomendasi teknis dari pemerintah daerah. Jika dokumen ini tidak ada atau tidak lengkap, maka aktivitas PT TIS patut diduga ilegal,” tegas Ilyas.

LASKAR menilai, kewajiban membuka dokumen tersebut bukan sekadar tuntutan moral, melainkan perintah hukum. Setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang, membangun infrastruktur, dan menyelenggarakan jaringan telekomunikasi wajib tunduk pada asas legalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas publik. Operasi tanpa dokumen lengkap merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan kepentingan hukum, lingkungan, dan masyarakat.

Lebih lanjut, LASKAR menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menghentikan aktivitas PT TIS. Penghentian dapat dilakukan sebagai bentuk kewenangan pengawasan daerah, perlindungan kepentingan umum, pencegahan kerusakan lingkungan, serta pelaksanaan fungsi kontrol DPRD terhadap aktivitas usaha di wilayahnya.

“Pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tanpa izin sama artinya dengan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata. Pemda dan DPRD tidak boleh pasif atau menunggu instruksi pusat,” ujar Ilyas.

LASKAR menegaskan, apabila PT TIS tidak segera membuka dan membuktikan legalitas dokumen perizinannya, maka penghentian aktivitas merupakan langkah hukum yang sah dan wajib dilakukan. Keberanian perusahaan beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh keberanian korporasi. Jika hukum masih dihormati, maka PT TIS harus membuktikan izinnya atau menghentikan aktivitasnya,” tutur Ilyas.

Terkait hal itu awak media menghubungi Kepala Area Sulawesi Selatan, Dona melalui kontak pesan aplikasi WhatsApp (WA) miliknya.

Awak media telah berulang ulang kali menghubungi kepala area Sulsel itu. Namun hingga berita ini diterbitkan Dona belum merespon pesan WA awak media. (LN)

Advertisement