LASKAR Sulsel Soroti Dugaan Permainan dalam Pemutusan Kontrak Aspal SNI oleh Pemprov

0
FOTO: Ilustrasi drum aspal
FOTO: Ilustrasi drum aspal.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan menyoroti keras dugaan adanya permainan dalam proses pengadaan CPHMA Cold Paving Hot Mix Asbuton oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Juru Bicara LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, menyatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan serius terkait pemutusan kontrak sepihak oleh Dinas terkait pada 12 Agustus 2025.

“Total kontrak pengadaan mencapai 850 ton, namun hanya 200 ton yang diterima Pemprov. Dari lima sampel aspal ber-SNI yang diajukan, hanya dua yang dinyatakan lolos. Artinya, hasil uji yang dipakai Pemprov berbeda dengan sertifikasi resmi negara melalui SNI. Ini patut dipertanyakan metodologi dan independensinya,” tegas Ilyas Selasa (19/8).

Menurutnya, langkah Kadis yang langsung memutus kontrak sisa 650 ton adalah tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum. Padahal dalam kontrak terdapat klausul jaminan mutu, yang seharusnya memberikan ruang bagi penyedia untuk mengganti barang bila ditemukan cacat mutu setelah diaplikasikan di lapangan.

“Kalau memang ada hasil uji lapangan yang meragukan, mekanismenya adalah replacement barang, bukan langsung pemutusan kontrak. Apalagi ini menyangkut barang yang sudah ber-SNI. Pemutusan kontrak sepihak justru menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan merusak citra mereka, sampai akhirnya kena blacklist LKPP selama setahun,” lanjutnya.

LASKAR Sulsel menduga kuat ada permainan dalam proyek pengadaan ini. Indikasi itu terlihat dari ketertutupan Pemprov dalam mempublikasikan standar uji yang dipakai, serta dampak yang justru lebih menguntungkan pihak lain.

“Kami melihat ini bukan sekadar soal teknis uji mutu, tapi ada aroma pengkondisian proyek. Dengan mendiskualifikasi perusahaan ber-SNI, ruangnya terbuka untuk rekanan lain. Karena itu, kami mendesak Pemprov Sulsel terbuka kepada publik: siapa laboratorium pengujinya, standar apa yang dipakai, dan apa dasar hukum pemutusan kontrak tersebut,” jelas Ilyas.

Sebagai langkah awal, LASKAR Sulsel akan segera menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum agar dugaan rekayasa pengadaan dan potensi perbuatan melawan hukum ini dapat diusut tuntas.

“Ini menyangkut uang negara, menyangkut nama baik perusahaan, dan menyangkut keadilan dalam pengadaan. Jangan sampai ada mafia proyek yang bermain di balik pengadaan aspal ini,” tutup Ilyas Maulana SH. (*)

Advertisement