
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR Sulawesi Selatan) melontarkan pernyataan keras terhadap PT Trans Indonesia Superkoridor (PT Trans Indonesia Superkoridor) yang diduga tetap menjalankan aktivitas operasional meskipun belum mengantongi izin usaha dan dokumen pelengkap sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, menyebut tindakan PT TIS sebagai kenekatan korporasi yang terang-terangan melecehkan hukum negara dan menciptakan preseden buruk dalam praktik dunia usaha.
“PT TIS diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Ini bukan kelalaian, ini kenekatan. Jika benar, maka perusahaan tersebut secara sadar menjalankan aktivitas ilegal dan menempatkan hukum hanya sebagai formalitas kosong,” tegas Ilyas dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi perusahaan mana pun yang menjalankan kegiatan tanpa dasar hukum yang sah. Terlebih, aktivitas berskala besar wajib didahului dengan kepastian legalitas, persetujuan teknis, serta dokumen yang berkaitan dengan dampak lingkungan, tata ruang, dan keselamatan publik.
“Kalau perusahaan bisa beroperasi tanpa izin, maka yang sedang dilecehkan bukan hanya aturan administratif, tetapi juga kewibawaan negara dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
LASKAR menilai keberanian PT TIS ini sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap sistem perizinan nasional dan kegagalan kepatuhan korporasi. Situasi ini, menurut Ilyas, berpotensi menimbulkan kerugian hukum, sosial, dan lingkungan yang serius apabila dibiarkan tanpa penindakan.
Pernyataan LASKAR tersebut sejalan dengan tekanan publik yang sebelumnya muncul melalui aksi unjuk rasa di Makassar. Dalam aksi itu, masyarakat sipil secara tegas memprotes aktivitas PT TIS yang diduga ilegal dan menuntut penghentian operasional hingga seluruh perizinan dinyatakan sah dan terbuka kepada publik.
“Atas dugaan ini, kami mendesak Kementerian Investasi untuk segera membuka status perizinan PT TIS secara transparan, dan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban tegas tanpa kompromi,” kata Ilyas.
Ia menegaskan bahwa LASKAR tidak akan berhenti pada pernyataan publik semata. Apabila dugaan ini tidak segera dijelaskan dan diklarifikasi secara hukum, pihaknya siap menempuh jalur advokasi dan pelaporan resmi.
“Negara tidak boleh tunduk pada kenekatan korporasi. Jika hukum dibiarkan kalah, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas,” tutup Ilyas. (*)
























