LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan secara tegas mempertanyakan dan menggugat komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait lambannya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) yang bernilai sekitar Rp87 miliar.
Ketua Umum LASKAR Sulsel, Illank Radjab, S.H., menilai penanganan perkara yang telah bergulir sejak pertengahan tahun ini menunjukkan indikasi kemandekan. Hingga saat ini, publik belum mendapat penjelasan resmi dari Kejati mengenai progres penyelidikan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Kami menilai Kejati Sulsel kehilangan keberanian moral untuk menuntaskan perkara ini. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini sengaja didiamkan karena menyangkut nama besar atau kepentingan tertentu,” tegas Illank Radjab dalam keterangannya di Makassar, Senin (30/9/2025).
Menurutnya, proyek revitalisasi Kampus UNM yang bersumber dari APBN Kemendikbudristek tahun anggaran 2023 itu menyimpan banyak kejanggalan, mulai dari dugaan mark up harga, penyalahgunaan mekanisme e-Katalog, hingga penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa sertifikat kompetensi.
“Bukti-bukti awal sudah sangat cukup untuk masuk tahap penyidikan. Tapi faktanya, Kejati hanya berhenti pada tahapan pemanggilan saksi tanpa hasil konkret. Ini menjadi pertanyaan serius bagi publik tentang komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Dugaan Intervensi dan Permainan Terselubung
LASKAR Sulsel juga menduga adanya intervensi atau permainan politik hukum di balik lambannya progres perkara ini. Sebab, kasus dengan nilai kerugian negara besar seharusnya menjadi prioritas dalam agenda penegakan hukum.
“Jika perkara seperti ini dibiarkan jalan di tempat, maka penegakan hukum kita hanya akan menjadi alat untuk menakut-nakuti pihak kecil, bukan menegakkan keadilan terhadap kekuasaan. Ini bertentangan dengan asas equality before the law,” ungkap Illank Radjab.
Ia juga menyoroti bahwa keterlambatan proses penyidikan tanpa alasan hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai maladministrasi penegakan hukum, karena menimbulkan ketidakpastian dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Desakan ke KPK dan Pengawasan Etik
Dalam sikap resminya, LASKAR Sulsel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi langsung terhadap kasus ini, sesuai Pasal 10A ayat (1) huruf c UU KPK, agar penanganannya tidak berhenti di tingkat daerah.
Selain itu, LASKAR juga akan menyurati Komisi Kejaksaan RI guna menelusuri apakah ada pelanggaran etik atau pembiaran oleh penyidiknya di lapangan.
“Kita tidak menuduh, tetapi menuntut transparansi. Jika Kejati tidak mampu menuntaskan, serahkan ke KPK agar publik tahu siapa yang bermain di balik proyek UNM ini,” ujarnya.
Seruan Moral LASKAR Sulsel
Sebagai lembaga advokasi publik, LASKAR Sulsel menegaskan bahwa diamnya aparat hukum terhadap dugaan korupsi besar merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, bahkan bila perlu membawa aspirasi ini ke DPR RI dan Menko Polhukam. Jangan biarkan hukum di Sulsel tunduk pada kepentingan elit. Penegakan hukum harus independen dan berani,” tutup Illank Radjab. (*)















![Sudah Lapor ke Kompolnas, Aldin Desak Direskrimum Polda Sulsel Ambil Alih Kasus KDRT Sebabkan Suami Tewas di Gowa FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151-150x150.jpg)







![Sudah Lapor ke Kompolnas, Aldin Desak Direskrimum Polda Sulsel Ambil Alih Kasus KDRT Sebabkan Suami Tewas di Gowa FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151-100x70.jpg)

