Laskar Sulsel: Kasus Dugaan “86” Narkoba di Bulukumba Harus Dibuka! Polda Sulsel Jangan Tutup Mata

FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]
FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan (LASKAR Sulsel) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk membuka secara terang dugaan praktik “86” atau penyelesaian perkara narkoba secara ilegal yang terjadi di Polres Bulukumba.

Dugaan ini mencuat dalam penanganan kasus tersangka berinisial DR yang disebut-sebut “dalam pengembangannya” oleh oknum aparat dari Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba di duga melakukan praktik 86.

Juru Bicara LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, SH, menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka aparat yang terlibat telah mengkhianati institusi dan mencoreng wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

“Kami tidak akan diam. Praktik seperti ini adalah kejahatan ganda—membiarkan bandar narkoba bebas dan menjadikan hukum sebagai komoditas dagang. Ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tapi pelanggaran hukum serius,” tegas Ilyas dalam keterangannya kepada media, Kamis (11/7/2025).

LASKAR Sulsel menyebut bahwa kasus ini bukan kasus tunggal. Justru, mereka menduga ada jaringan praktik “damai” antara aparat dan pelaku narkoba yang telah berlangsung lama di wilayah hukum Polda Sulsel, khususnya di Internal Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba.

Penanganan kasus DR menurut mereka hanyalah “pintu masuk” untuk membongkar praktik busuk ini secara sistematis.

“Ini baru awal. Kasus DR adalah pembuka. Kami akan buka semua dugaan praktik ‘86’ di semua Polres di bawah jajaran Polda Sulsel,” tambah Ilyas.

Sebagai bentuk komitmen serius, LASKAR Sulsel menyatakan akan menggandeng lembaga penggiat anti-narkoba serta organisasi mahasiswa dari berbagai kampus di Sulsel untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulsel dalam waktu dekat.

“Kami ingin bersihkan Bulukumba dan daerah lain dari oknum polisi yang menjadikan narkoba sebagai ladang transaksi. Ini komitmen kami. Dan kami ingin Polda Sulsel tidak tutup mata,” tegas Ilyas.

LASKAR Sulsel juga mendesak Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengusut tuntas skandal ini dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum di daerah.

Mereka juga meminta proses audit dan investigasi dilakukan secara terbuka kepada publik agar tidak menjadi permainan di internal institusi.

Ilyas menambahkan bahwa praktik suap atau pemerasan dalam penanganan perkara hukum jelas merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau ada aliran uang untuk ‘mengamankan’ kasus narkoba, itu bukan lagi urusan internal polisi. Itu korupsi. Harus ada pertanggungjawaban pidana,” tegasnya lagi. (*)

Advertisement