LASKAR Sulsel: Jembatan RS Ananda Rampas Ruang Publik, Timbulkan Masalah Tata Ruang dan Kemacetan

0
FOTO: Jembatan penyeberangan di RS Ananda Makassar. (Istimewa)
FOTO: Jembatan penyeberangan di RS Ananda Makassar. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan melancarkan kritik keras terhadap pembangunan jembatan penghubung milik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda di Jalan Landak, Makassar.

Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, SH, menyebut pembangunan tersebut sarat dengan dugaan pelanggaran serius. Menurutnya, jembatan itu bukan hanya melanggar aturan tata ruang dan perizinan, tetapi juga merupakan bentuk nyata perampasan ruang publik yang tidak boleh ditolerir.

“Ruang udara di atas jalan pemukiman adalah hak publik, bukan milik pribadi. Kalau ada pihak swasta seenaknya membangun jembatan di atas jalan warga, itu sama saja merampas hak masyarakat. Negara tidak boleh tunduk apalagi kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” tegas Ilyas, Sabtu (30/8/2025).

Ia menambahkan, keberadaan jembatan tersebut juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Sirkulasi udara terganggu, cahaya matahari terhalang, hingga potensi hambatan akses darurat saat terjadi kondisi gawat darurat di pemukiman.

“Setiap bangunan rumah sakit wajib memenuhi dokumen AMDAL atau minimal UKL-UPL. Jika jembatan ini tidak masuk dalam dokumen resmi yang disahkan, itu jelas pelanggaran hukum. Warga punya hak atas lingkungan yang aman, sehat, dan layak,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, LASKAR Sulsel juga mengungkap persoalan lain terkait operasional RSIA Ananda, khususnya soal Amdal Lalin dan fasilitas parkir. Kapasitas parkir rumah sakit disebut tidak sebanding dengan jumlah pengunjung. Akibatnya, banyak kendaraan parkir sembarangan di sekitar minimarket maupun badan jalan, hingga menimbulkan kemacetan parah setiap hari.

“Setiap jam sibuk, ruas jalan depan RS Ananda jadi macet total karena keluar masuk kendaraan rumah sakit. Ini persoalan serius yang seharusnya ditangani Dishub. Kenapa sampai dibiarkan? Jangan tunggu ada korban baru mau bertindak,” kata Ilyas dengan nada keras.

Atas temuan itu, LASKAR Sulsel mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera turun tangan. Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP diminta bergerak cepat menertibkan pembangunan yang diduga melanggar aturan tersebut.

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar persoalan izin. Ini persoalan hak publik yang dirampas dan keselamatan warga yang dikorbankan. Kalau pemerintah diam saja, itu sama saja melindungi pelanggaran,” tutup Ilyas Maulana, SH. (*)

Advertisement