LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum dan otoritas pajak untuk segera mengusut dugaan penggunaan pelat palsu pada sebuah mobil mewah senilai Rp 20 miliar yang beredar di Makassar dengan nomor polisi DD 1 EDY.
Berdasarkan pemberitaan Legion News (30/9/2025), nomor polisi tersebut tidak terdaftar dalam sistem Bapenda Sulsel Mobile, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administrasi kendaraan dan potensi penghindaran pajak kendaraan bermotor.
Dugaan Pelat Palsu Rugikan Negara dari Sektor Pajak
Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, S.H., menilai bahwa praktik penggunaan pelat palsu bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga bentuk penghindaran pajak yang berdampak langsung pada keuangan negara.
“Kendaraan mewah bernilai miliaran rupiah tentu memiliki beban pajak tinggi. Jika benar pelatnya palsu, artinya pajaknya tidak pernah masuk ke kas daerah. Ini kerugian negara yang nyata dan harus diselidiki secara terbuka,” tegas Ilyas di Makassar, Rabu (2/10).
Menurut Ilyas, perilaku menghindari pajak kendaraan mencerminkan pola ketidaktaatan fiskal yang lebih luas. Ia menilai, seseorang yang berani mengakali pajak kendaraan, besar kemungkinan juga tidak taat pajak dalam usaha atau aset lainnya.
“Kebiasaan menyiasati pajak kendaraan mewah bisa menjadi indikator bahwa pelaku juga tidak tertib dalam pajak lain — entah pajak usaha, pajak properti, atau penghasilan. Karena itu, kami mendorong agar semua jenis usaha dan aset pihak terkait ikut diperiksa,” ujarnya.
LASKAR Dorong Audit dan Penegakan Hukum
LASKAR mendesak Ditlantas Polda Sulsel bersama Bapenda Sulsel untuk melakukan audit kepemilikan kendaraan dan registrasi pelat DD 1 EDY, sekaligus memeriksa kewajiban pajak dari pihak yang diduga menggunakan pelat palsu tersebut.
“Ini bukan sekadar urusan nomor polisi, tetapi menyangkut ketaatan hukum dan moralitas publik. Bila masyarakat kecil bisa ditilang karena telat bayar pajak motor, maka kendaraan supermewah yang tidak terdaftar seharusnya lebih dulu ditindak,” tegasnya.
Ia juga meminta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra untuk ikut menelusuri data fiskal pemilik kendaraan.
“Kami mendorong pemeriksaan lintas sektor agar kasus seperti ini tidak berhenti di permukaan. Pajak adalah urat nadi negara, dan setiap bentuk penghindaran wajib diusut,” tambah Ilyas.
Aspek Hukum dan Potensi Sanksi
LASKAR menilai penggunaan pelat palsu pada kendaraan bermotor dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, serta Pasal 68 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika terbukti dilakukan untuk menghindari pajak, perbuatan itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Undang-Undang Tipikor, karena merugikan keuangan negara.
“Ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi juga bisa masuk kategori pemalsuan dokumen negara dan penggelapan pajak. Penegak hukum harus bertindak, tidak boleh ada tebang pilih,” tegas Ilyas.
Keadilan Fiskal untuk Semua Warga
LASKAR Sulsel menilai kasus ini mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum pajak. Di saat masyarakat kecil diwajibkan taat bayar pajak kendaraan, justru muncul praktik kendaraan supermewah yang diduga menghindar dari kewajiban fiskal.
“Jangan sampai hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh kemewahan. Jika dibiarkan, ini akan merusak rasa keadilan dan kepercayaan publik,” ujar Ilyas.
LASKAR Siap Kawal dan Laporkan Jika Tak Ada Tindakan
Sebagai langkah lanjutan, LASKAR akan menyiapkan laporan resmi ke Polda Sulsel, Bapenda Sulsel, dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat.
LASKAR menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum di sektor pajak dan menolak segala bentuk penghindaran kewajiban fiskal oleh siapa pun.
Bapenda Sulsel Angkat Bicara
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dr. Reza Faisal Saleh, S.Stp., M.Si. angkat bicara soal mobil mewah milik salah satu pengusaha kenamaan di Makassar
Kepada media Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan aplikasi bapenda sulsel mobile untuk mengecek nilai pajak kendaraan.
“Kalau aplikasi bapenda sulsel mobile untuk mengecek nilai pajak,” ujar Reza Faisal
Tapi kalau untuk kendaraan yang tidak terdaftar/plat gantung termasuk kewenangan registrasi identifikasi kendaraan yang berada di kepolisian,” katanya.
Kepala Bapenda Sulsel menghimbau agar semua kendaraan yang beroperasi di Sulawesi Selatan memakai plat nomor polisi (DD).
“Tentunya kita menghimbau semua kendaraan yang beroperasi di sulsel memakai plat sulsel yang sah dan terdaftar di samsat,” tegas Kepala Bapenda Sulsel. (LN)