LASKAR Sulsel Desak Audit Izin Bangunan dan Izin Andalalin RS Ananda

0
FOTO: Jembatan penyeberangan di RS Ananda Makassar. (Istimewa)
FOTO: Jembatan penyeberangan di RS Ananda Makassar. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Kota Makassar dan instansi teknis untuk melakukan audit terbuka terhadap izin bangunan dan izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) milik Rumah Sakit (RS) Ananda.

Desakan ini muncul setelah tim advokasi LASKAR menemukan indikasi pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan ruang publik yang berpotensi menyalahi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Salah satu temuan awal LASKAR adalah pembangunan jembatan penghubung antar bangunan RS Ananda yang diduga menjorok ke area publik dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam pemanfaatan ruang di sekitar RS Ananda. Pembangunan jembatan penghubung itu perlu diuji legalitasnya. Kami meminta Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Tata Ruang segera membuka data izin bangunan serta Andalalinnya secara transparan,” tegas Ilyas Maulana, S.H., Ketua Harian LASKAR Sulsel, dalam keterangan resminya, Rabu (2/10).

Menurut Ilyas, informasi publik juga menyebutkan adanya dugaan keterkaitan kepemilikan rumah sakit tersebut dengan seorang figur publik sekaligus anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Jika informasi ini benar, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan yang harus diperiksa oleh lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi jika benar ada pejabat publik di balik kepemilikan itu, maka ada kewajiban etik dan hukum untuk menjelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai jabatan digunakan untuk mempermudah perizinan,” tegasnya lagi.

LASKAR menegaskan, audit izin bangunan dan Andalalin sangat penting untuk memastikan bahwa semua proyek infrastruktur, apalagi di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, patuh pada tata ruang dan prinsip keselamatan lalu lintas.

“Penataan ruang itu soal keadilan kota. Bila ada bangunan yang melanggar zona publik, itu artinya merugikan masyarakat luas,” tutur Ilyas.

Sebagai langkah konkret, LASKAR Sulsel telah menyiapkan surat resmi kepada:

Wali Kota Makassar,

Dinas Tata Ruang dan Perizinan,

Dinas Perhubungan Kota Makassar,

Kementerian ATR/BPN Wilayah Sulsel,

Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, dan

Kejaksaan Tinggi Sulsel,

untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin bangunan dan izin Andalalin RS Ananda.

“Kami hanya ingin memastikan semua proses izin dilakukan sesuai hukum. Kalau sah, silakan jalan. Tapi kalau ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” pungkas Ilyas. (*)

Advertisement