LASKAR Sulsel Desak Audit dan Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis di Seluruh Sulawesi Selatan

0
FOTO: Makan Bergizi Gratis yang diterima siswa SMA di kota makassar. (Istimewa)
FOTO: Makan Bergizi Gratis yang diterima siswa SMA di kota makassar. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan menyerukan agar seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sulawesi Selatan segera dievaluasi secara menyeluruh. Seruan ini mencakup pemeriksaan terhadap rekanan penyedia makanan, mekanisme pendampingan, serta pengawasan teknis di setiap daerah.

Ketua Umum LASKAR Sulsel, Illank Radjab, S.H., menyampaikan bahwa munculnya fakta adanya dapur MBG di Kota Makassar yang hanya mampu menyediakan makanan senilai Rp6.500 per porsi, padahal alokasi anggaran pemerintah sebesar Rp15.000 per porsi, mengindikasikan adanya potensi ketidakwajaran dalam realisasi program.

“Selisih harga hingga Rp8.500 per porsi itu sangat signifikan. Jika jatah per rekanan mencapai 3.000 porsi per hari, potensi keuntungan tersembunyi bisa mencapai Rp25,5 juta per hari atau sekitar Rp510 juta per bulan. Ini baru satu rekanan. Maka, jika dikalikan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, nilainya bisa menembus miliaran rupiah,” tegas Illank Radjab.

Menurutnya, program MBG sejatinya adalah upaya mulia untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, tetapi apabila pelaksanaannya tidak diawasi dengan baik, maka tujuan sosialnya gagal, dan aspek hukum bisa menyeret banyak pihak.

Illank juga mengingatkan peringatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menekankan pentingnya anggaran berbasis hasil (output-based budgeting).

“Kita harus pastikan setiap rupiah uang rakyat menghasilkan manfaat. Kalau dana Rp15.000 per anak per hari, tapi yang diterima siswa hanya makanan senilai Rp6.500, maka ada masalah serius dalam tata kelola. Ini bisa melanggar asas akuntabilitas dan efisiensi penggunaan APBD maupun APBN,” ujar Illank.

Karena itu, LASKAR mendesak lembaga pengawas dan audit pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Beberapa lembaga yang dinilai berwenang dan wajib melakukan audit antara lain:

1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – untuk mengaudit penggunaan anggaran negara secara menyeluruh.

2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) – untuk melakukan audit kinerja dan mendeteksi potensi penyimpangan pengelolaan dana.

3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Daerah – untuk memeriksa pelaksanaan teknis dan kepatuhan rekanan terhadap kontrak.

4. Kejaksaan dan Kepolisian, bila ditemukan indikasi mark-up, penyalahgunaan wewenang, atau potensi tindak pidana korupsi.

“Kami meminta agar seluruh rekanan dan pendamping program MBG diperiksa, mulai dari aspek kontrak, volume, kualitas, hingga pertanggungjawaban keuangan. Jangan sampai dana publik ini hanya jadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu,” tegasnya.

LASKAR menegaskan, jika hasil pemeriksaan nanti menemukan penyimpangan, maka pihaknya akan mendorong langkah hukum sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

“Kami tidak ingin program gizi untuk anak-anak sekolah justru berubah menjadi sarana bancakan anggaran. LASKAR akan terus memantau, dan siap melaporkan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum,” pungkas Illank Radjab. (*)

Advertisement