
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Juru bicara Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, SH, melontarkan kritik pedas terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulbagsel yang dinilai melakukan framing dalam pemberitaan penangkapan rokok ilegal.
Menurut Jubir LASKAR, fakta di lapangan berbicara lain. Penangkapan yang mereka klaim baru-baru ini sebenarnya terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 02.00 dini hari di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Dikatakannya, Barang tersebut diangkut oleh KM Darma Kencana 7 melalui ekspedisi Keisa Media Logistik (KML) dengan truk bernopol L 8679 PC.

“Isinya jelas: rokok merek Smith hitam tanpa pita cukai dan Rocker hitam dengan pita cukai palsu. Jumlahnya kurang lebih 16 koli. Itu fakta,” ungkap Ilyas.
Yang jadi pertanyaan besar, kata juru bicara (Jubir) adalah kenapa penangkapan tanggal 5 baru dirilis ke publik pada tanggal 14 Agustus.
“Ini bukan keterlambatan biasa. Jangan-jangan ini drama. Framing. Seolah-olah Bea Cukai sedang bekerja hebat untuk menutupi sesuatu, padahal bisa jadi ini upaya memoles citra di tengah gencarnya investigasi kami,” sindirnya tajam.
Ilyas menegaskan, LASKAR Sulsel tengah membongkar dugaan praktik mafia kepabeanan yang mengakar di wilayah ini.
“Kalau mereka berani transparan, kenapa tidak sampaikan kronologi sejak awal? Kenapa sembunyikan hampir 10 hari? Rakyat jangan dibodohi dengan rilis yang sudah dipoles. Penegakan hukum itu bukan panggung pencitraan, tapi tanggung jawab!” tegasnya.
Ia pun memperingatkan bahwa LASKAR akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan diam. Kalau perlu, kami buka semua data dan bukti. Negara ini tidak boleh dikuasai mafia, apalagi kalau aparat justru bermain mata,” pungkas Illank.
Dilansir dari kantor berita Antara.com Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan melalui keterangan tertulisnya diterima, Kamis, 14 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan menyita total 414.000 batang rokok dengan cukai palsu.
“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp609,4 juta dengan potensi kerugian pendapatan negara senilai Rp397,1 juta lebih,” ujar Ade Irawan.
Ratusan barang kena cukai (BKC) ilegal yang diamankan terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Rocker Bold dilekati pita cukai palsu dan 26.400 batang SKM merk Smith Bold tanpa dilekati pita cukai alias polos.
Penindakan barang ilegal ini berawal dari kecurigaan tim pada sebuah truk berisi muatan rokok ilegal saat dilakukan patroli pengawasan rutin pada 5 Agustus 2025 di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Karena dicurigai, tim gabungan lantas mengikuti truk tersebut sampai di tempat pembongkaran pada salah satu gudang logistik di Kota Makassar, selanjutnya diperiksa hingga ditemukan ratusan bungkus rokok dengan cukai palsu.
Seluruh barang hasil penindakan (BHP) dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dilakukan pemeriksaan terhadap supir maupun pemilik barang.
Pelaku pelanggaran dijerat pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda dua kali paling sedikit dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Pengawasan intensif akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam industri yang telah legal (resmi),” katanya.
Rokok ilegal yang diproduksi, ungkap dia, sering kali tanpa standar kesehatan yang memadai sehingga berisiko tinggi terhadap konsumen yang mengonsumsinya, apalagi secara berlebihan.
“Kami menghimbau masyarakat turut waspada dan melaporkan jika menemukan produk rokok yang mencurigakan, karena kontribusi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini,” katanya.
Operasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk terus meningkatkan pengawasan demi menekan peredaran barang ilegal, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal guna menunjang pembangunan nasional. (LN/Antara)
























