LASKAR Sinis Tanggapi Aksi Bea Cukai Makassar: Tangkap Dulu Mafianya, Jangan Hanya Bakar Barang Bukti

0
FOTO: Ilustrasi pembakaran barang bukti oleh pihak Bea Cukai, (Properti via Google)
FOTO: Ilustrasi pembakaran barang bukti oleh pihak Bea Cukai, (Properti via Google)

LEGION NEWS. COM MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan melontarkan kritik tajam terhadap aksi pembakaran barang bukti senilai Rp12 miliar yang dilakukan Bea Cukai Makassar. Bagi LASKAR, langkah itu hanya sebatas prosedur teknis operasional, sementara persoalan utama—dugaan mafia internal—dibiarkan hidup.

Ketua LASKAR Sulsel, Illank Radjab, menilai publik tidak boleh terkecoh dengan selebrasi pembakaran barang bukti. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah menangkap dan menyeret ke pengadilan oknum-oknum mafia di tubuh Bea Cukai Makassar dan Sulawesi Selatan.

“Pembakaran ini prosedur penting, tapi yang lebih penting adalah membersihkan mafia di internal Bea Cukai. Jangan berhenti di barang sitaan, tangkap pegawainya yang bermain,” ujar Illank dalam keterangannya, Kamis (11/9).

Illank mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah mengantongi dokumen kronologis, bukti transaksi, nominal jumlah, serta identitas pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat. Semua dokumen itu, kata dia, sudah disampaikan hingga ke meja pimpinan.

“Data itu sudah kami tembuskan. Artinya, bukan lagi soal ada atau tidaknya keterlibatan, tapi soal keberanian menindak. Namun yang terjadi justru seolah mereka menutup mata,” tegas Illank.

Lebih jauh, ia menilai aksi pembakaran barang bukti yang dilakukan Bea Cukai terkesan sebagai panggung pencitraan untuk meyakinkan publik bahwa lembaga tersebut bersih.

“Ini seolah-olah ingin menunjukkan bahwa jajaran Bea Cukai diisi pegawai suci. Padahal faktanya, publik sudah lama mencium ada mafia yang bermain dari dalam,” sindirnya.

LASKAR Sulsel pun mendesak aparat penegak hukum dan pimpinan Bea Cukai pusat untuk menindak tegas, bukan hanya berhenti pada seremoni pembakaran barang. “Jika mafia di internal tidak disentuh, maka pembakaran Rp12 miliar barang bukti itu hanyalah abu pencitraan,” tutup Illank. (*)

Advertisement