Laskar Pelangi Dirumahkan, Pemprov Sulsel ‘Ribut’ dengan Pemkot Makassar, DP: DBH itu Hak Kami, Tak Bayar Melanggar Hukum

FOTO: Pembekalan tenaga Laskar Pelangi di Lapangan Karebosi, Makassar beberapa waktu lalu. (Dok. Pemkot Makassar)
FOTO: Pembekalan tenaga Laskar Pelangi di Lapangan Karebosi, Makassar beberapa waktu lalu. (Dok. Pemkot Makassar)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menanggapi pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan, Salehuddin.

Bobi sapaan lain dari Kepala BKAD Sulsel itu mengatakan bakal dirumahkannya ‘Laskar Pelangi’ merupakan kebijakan Pemkot Makassar.

Bahkan Dia (Bobi) menyebut, masalah pembiayaan, Makassar tidak ada masalah.

Jika itu melihat dari Silpa lima tahun terakhir pemkot Makassar tidak pernah dibawah Rp250 miliar.

Advertisement

“Silpa Pemkot Makassar lima tahun terakhir tidak pernah dibawah Rp250 miliar,” ujar Bobi seperti diberitakan Minggu (29/12)

Bahkan katanya, Beberapa tahun Silpa Kota Makassar melebihi Rp700 miliar.

“Artinya Makassar tidak akan mengalami kendala pembiayaan setiap tahunnya,” tukasnya.

Pernyataan Kepala BKAD Sulawesi Selatan itu sangat disayangkan Wali Kota Makassar.

Kata Danny, Dana Bagi Hasil (DBH) sudah masuk dalam dalam pendapat daerah pemerintah kota Makassar. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Berkenaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

“DBH itu sudah masuk pendapatan daerah itu hak kami. Dan kalau Silpa itu langsung dipakai untuk lanjutan APBD,” terang Wali Kota Makassar itu.

“Dan bukan urusan Pemprov Sulsel soal mau SILVA tau SILVI,” Kelakar Wali Kota Makassar dua periode ini.

“Atau, Pemprov kalau tidak bayar DBH kami (Pemkot Makassar) akan segera laporkan ke pusat,” tegas Danny Pomanto saat dikonfirmasi. Senin (30/12)

“Kenapa? Karena hal itu merusak urusan 1,5 juta masyarakat kota makassar,” tutur pemilik akronim DP itu.

Bahkan kata Wali Kota Makassar ini. Bila pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tidak menyelesaikan DBH, Hal itu akan berdampak hukum dan penyalah gunaan wewenang.

“Ini pelanggaran hukum dan penyalahan gunaan wewenang,” tegas DP.

Untuk diketahui DBH adalah hak pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Dana bagi hasil (DBH) dialokasikan kepada daerah dari pendapatan APBN untuk mendanai kebutuhan daerah.

DBH merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD).

DBH dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan APBN dan kinerja tertentu. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

DBH bertujuan untuk: Mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, Menanggulangi eksternalitas negatif, Meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. (LN)

Advertisement