LASKAR: Addendum IV Bukan Alibi untuk Bangun Mall di Atas Kewajiban yang Belum Lunas, PT Yasmin Bisa Dijerat Pidana

0
FOTO: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak PT Yasmin Bumi Asri menandatangani Addendum IV atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) reklamasi seluas 12,11 hektar di CPI, Tanjung Bunga, Tamalate, Kota Makassar. (Properti via website BKAD Pemprov Sulsel)
FOTO: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak PT Yasmin Bumi Asri menandatangani Addendum IV atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) reklamasi seluas 12,11 hektar di CPI, Tanjung Bunga, Tamalate, Kota Makassar. (Properti via website BKAD Pemprov Sulsel)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Di tengah kontroversi pembangunan mall oleh PT Yasmin Bumi Asri di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), fakta baru mencuat: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menandatangani Addendum IV atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) reklamasi seluas 12,11 hektar dengan PT Yasmin Bumi Asri.

Penandatanganan itu dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan disaksikan oleh sejumlah pejabat, serta diklaim menjadi dasar pemenuhan kewajiban PT Yasmin kepada Pemprov.

Namun, bagi LASKAR (Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat), penandatanganan addendum tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi atas kegiatan pembangunan mall sebelum seluruh klausul kewajiban dalam addendum benar-benar dijalankan.

Juru bicara LASKAR, Ilyas Maulana, menilai tindakan pembangunan mall di atas lahan yang secara hukum masih dalam status transisional adalah bentuk penyimpangan hukum. Ia menggarisbawahi bahwa addendum bukan alat impunitas, melainkan instrumen pengikat yang justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana dan perdata jika dilanggar.

“Addendum IV itu adalah perjanjian baru yang memperbaharui kewajiban lama. Secara yuridis, PT Yasmin terikat untuk tidak melanjutkan kegiatan komersial sebelum seluruh kewajiban serah terima, validasi aset, dan pemenuhan dokumen legal formal dituntaskan. Kalau pembangunan mall tetap dilanjutkan, itu bisa dikategorikan wanprestasi dan pelanggaran terhadap semangat addendum itu sendiri,” tegas Ilyas.

Ia juga menyoroti fakta bahwa lahan 12,11 hektar yang disebut akan menjadi aset Pemprov, secara de facto belum tercatat sebagai milik daerah. Berdasarkan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sebagaimana diatur dalam Permendagri 19 Tahun 2016, penguasaan atau penggunaan aset sebelum proses administrasi selesai adalah ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami akan meminta salinan Addendum IV dan menelaah pasal-pasalnya. Jika ditemukan celah atau pelanggaran, LASKAR tidak akan ragu membawa ini ke ranah hukum, termasuk laporan ke KPK dan gugatan warga negara (citizen lawsuit),” katanya.

LASKAR juga menantang DPRD Sulsel untuk tidak berlindung di balik argumen bahwa addendum telah ditandatangani. Menurut Ilyas, jika DPRD tidak menggunakan hak angket untuk membuka isi perjanjian dan mengevaluasi pelaksanaan addendum, maka lembaga legislatif itu telah turut membiarkan perampasan aset negara secara sistematis.

“Addendum bukan akhir cerita. Justru itu awal pengawasan. Kalau tidak diawasi dan dilanggar, maka addendum menjadi alat pembenaran pelanggaran hukum,” tutup Ilyas.

Peringatan Keras DPRD Sulsel

Komisi C DPRD Sulsel memberikan peringatan keras kepada pihak PT Yasmin Bumi Asri, berlokasi Center Point Of Indonesia (CPI) untuk tidak melalukan aktivitas pembangunan sebelum kewajibannya terhadap pemprov sulsel tuntas

Karena masih ada lahan seluas 12,11 hektare milik pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang masih dikuasai dan belum diserahkan oleh PT Yasmin Bumi Asri.

Ditambah saat ini, PT Yasmin Bumi Asri sedang melakukan pembangunan mall padahal kewajiban mereka belum tuntas. Komisi C yang kembali melakukan pemantauan baru-baru ini mensinyalir pihak PT Yasmin Bumi Asri tidak punya etikad kepada pemerintah karena mengabaikan rekomendasi wakil rakyat.

Anggota Komisi C Fraksi PKB, Andi Ayoga Fadel Akbar mengingatkan pihak perusahaan untuk menyetop pembangunan mall yang sudah terang-terangan telah di groundbreaking sementara kewajiban mereka belum selesai.

“Kami minta untuk menyelesaikan kewajibannya dan masih ada lahan milik pemprov belum diserahkan,” ucap Andi Ayoga dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Pihak DPRD Sulsel, akan mengirim surat ke perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sebelum ada kejelasan tentang hak lahan.

“Kami tegas akan mencabut izin dikemudian hari apabila terus dilanjutkan tanpa mengindahkan rekomendasi ini,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel PT Yasmin Teken Addendum IV Atas PKS Reklamasi CPI 12,11 Ha

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektar.

Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua masing bertanda tangan disaksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel.

Hal ini menjadi konsen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Yang nantinya lahan 12,11 hektar ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel.

Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, “Alhamdulillah finally ditandatangani Kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas Hak tanah reklamasi 12,11 Ha kepada Pemprov Sulsel,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Kesepakatan ini tercapai setelah beberapa tahun terhenti. “Dengan upaya dan kerja keras segenap Tim OPD Pemprov (Pj Sekda, Asisten 2, BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, PUTR, Biro Ekbang dll) melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Provinsi Sulsel,” sebutnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini.

“Sekaligus ucapan terima kasih secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP) untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, “secara bersama Kita bersinergi untuk mengawal komitmen bersama menurut target yang telah disepakati,” pungkasnya.

Turut hadir para pejabat terkait lingkup Pemprov Sulsel dalam penandatanganan ini. Dalam kesempatan ini, dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Murniati.(LN/Sulselsatu)

Advertisement