LEGIONNEWS.COM – TAKALAR, Kasus dugaan penganiayaan dengan laporan polisi nomor .LP/ B/270/1X/2024/SPKT/POLRES yang ditangani oleh Satreskrim Polres Takalar menjadi sorotan setelah sebelumnya
pelapor tidak menghadiri Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan pada Tanggal 21 Mei 2025.
Sebelumnya, Kasus tersebut sudah dilakukan mediasi di Kantor Polsek Galesong Utara dan telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Kemudian pada tanggal 25 September 2024 diduga korban membuat laporan polisi polisi di Polres Takalar dengan Laporan Nomor:LP/ B/270/1X/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 25 September 2024.
Atas laporan tersebut kuasa Hukum terlapor (KDN) Risandi, SP.,S.H., M.Si menyurat ke KBO Satreskrim dengan surat nomor:002/SK-AR/II/2025 untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus.
Risandi menuturkan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan Gelar Perkara Khusus di Polres Takalar yang dihadiri oleh Kasatreskrim, KBO, Kasikum, Propam dan Terlapor, namun pihak pelapor tidak hadir.
“Kita minta Gelar Perkara Khusus karena kasus tersebut sebelumnya sudah ada perdamaian tapi kenapa ada laporan polisi lagi muncul,” ungkap Risandi saat dikonfirmasi Rabu 06 Agustus 2025.
Anehnya lagi pada saat gelar perkara khusus pihak pelapor tidak hadir, kenapa sekarang dia koar koar di media seolah-olah pihak polisi tidak bekerja, Kan aneh, ” tambah Risandi.
Sementara hingga berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari Polres Takalar. (*)

























