Lanyalla Minta Ke Presiden Keluarkan Dekrit Agar Sistem Pemilu Berubah

FOTO: Senator asal Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti terpilih menjadi Ketua DPD periode 2019-2024. (Detikcom/Rengga Sancaya)
FOTO: Senator asal Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti terpilih menjadi Ketua DPD periode 2019-2024. (Detikcom/Rengga Sancaya)

POLITIK – Ketua DPD RI Lanyalla Mahfud Mattalitti menyebut tidak masalah jika masa jabatan presiden Joko Widodo diperpanjang.

Namun, kata dia, Jokowi perlu mengeluarkan dekrit agar sistem pemilu berubah.

“Silakan Pak Jokowi perpanjang dua tahun tiga tahun, yang penting adendum selesai, kita kembali ke MPR. Milih presiden di MPR,” kata LanNalla dalam rekaman suara dikutip Sabtu (17/12/2022).

Dia menjelaskan, jika pemilihan presiden kembali dipilih oleh MPR, presiden yang dinilai tidak menjalankan amanah rakyat bisa diturunkan sewaktu-waktu.

Advertisement

Hal itu, lanjut LaNyalla, bisa dilakukan jika pemilu dikembalikan sesuai dengan UUD 1945.

Lanyalla menyebut, dekrit untuk mengembalikan pemilihan presiden kepada MPR tidak disepakati oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjabat Presiden RI.

Untuk itu, ia mengaku tengah membujuk Jokowi untuk mengeluarkan dekrit.

“SBY dulu enggak mau. Dia yang coret. Semua sudah tanda tangan, dicoret terakhir sama dia. Enggak mau dia,” ucap Lanyalla.

“Ini Jokowi belum tentu mau. Jangan salah loh, saya masih merayu. Kalau dia mau, bagus,” kata LaNyalla menambahkan.

Dia menyebut, doa perlu dilakukan agar Jokowi mengambil langkah yang dia anggap tepat, yaitu dengan mengeluarkan dekrit.

Jika tidak, sistem pemilihan presiden langsung akan tetap berlaku.

“Silakan Pak Jokowi perpanjang (masa jabatan presiden). Tapi dengan catatan adendum harus segera diselesaikan dan pilpres (pemilihan presiden) harus melalui MPR, pemilu pileg (pemilihan anggota legislatif) pun dilaksanakan oleh MPR, bukan lagi KPU segala,” tutur Lanyalla.

Meski begitu, LaNyalla mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan Jokowi sebagai presiden bukan memberikan kekuasaan tambahan sebagai petugas partai. Namun, sebagai mandataris dari MPR.

“Ini akan diperpanjang melalui sidang istimewa yang terdiri dari utusan DPR, DPD, daerah mengangkat dia (Jokowi) sebagai mandataris MPR,” ujar Lanyalla. (**)

Advertisement