Lanjutan Sidang Kasus Rektor UNM, Menristek Dikti Mangkir Kedua

FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM
FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Makassar. Selasa (10/10/2023) lalu.

Seperti sidang sebelumnya tergugat II dalam hal ini Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mangkir.

Untuk diketahui M. Amri Basri selaku penggugat melawan Rektor UNM selaku tergugat I, Sedangkan Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tergugat II.

Pada sidang pekan lalu Selasa (26/9/2023) pihak tergugat Kemendikbudristek berhalangan hadir tanpa kejelasan. Kasus gugatan itu ber- Nomor Perkara: 338/Pdt.G/2023/PN Mks.

Advertisement

“Ini untuk kali kedua pihak tergugat dalam hal ini Mendikbudristek, Nadiem Makarim mangkir atas panggilan majelis hakim pengadilan negeri makassar,” kata Basri, SH,.MH dari kantor pengacara Basri and Parnert

“Oleh nya itu ketua majelis memerintahkan panitera pengganti untuk melakukan panggilan ketiga terhadap Mendikbudristek, Nadiem Makarim,” tutur Basri.

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa 31 Oktober 2023 mendatang. Penasehat hukum Amri Basri sangat menyayangkan ketidak hadiran Nadiem Makarim dalam sidang kedua.

“Sangat disayangkan ketidak hadiran menteri untuk mendukung penegakan hukum ketidak hadiran menteri membuat citra buruk lembaga pendidikan dalam hal ini Kemendikbudristek,” Amril Basri

Saat ditemui M. Amri selaku penggugat bermaksud untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum.

“Kasus ini tidak hanya soal perdata, saya akan melakukan upaya hukum lainnya terkait dugaan tindak korupsi,” kata Amri.

Adapun alasan Amri, Dirinya masih memiliki hak gaji yang tidak pernah dibayarkan pihak bendahara gaji pada Universitas Negeri Makassar.

“Yang saya laporkan siapa pun pihak terkait yang menahan hak-hak saya dalam hal ini gaji saya selaku ASN yang mana gaji pegawai pemerintah bersumber dari APBN melalui rektorat UNM,” cetus Amri. (LN)

Advertisement