Penulis: Sulaiman Syamsuddin, S.H
Praktisi Hukum
MAKASSAR||Legion News – Bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan Peratuwan Walikota Nomor 51 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), serta Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan di Kota Makassar.
Bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Diatur didalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Pada pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diterangkan Peraturan Perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pengertian Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 15 ayat (1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
- Undang-Undang;
- Peraturan Daerah Provinsi; atau
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam ayat (3) diatur bahwa Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP menghendaki penentuan tindak pidana hanyalah berdasarkan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan (nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali).
Berdasarkan asas ‘nullum delictum’ ini memberikan jaminan penuh akan hak-hak dan kemerdekaan dari individu. Individu dijamin bahwa tidak akan dipidana karena melakukan suatu perbuatan yang tidak terlarang sebelumnya. Berdasarkan prinsip legalitas, setiap tindak pidana harus dirumuskan lebih dahulu dalam ketentuan perundang-undangan sesuai dengan maxim nullum delictum nulla poena sine lege. Selanjutnya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) hukuman/pidana dibedakan menjadi dua, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP yang mengatakan bahwa pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok yaitu:
1. Pidana mati,
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan,
4. Pidana denda,
5. Pidana tutupan.
b. Pidana tambahan yaitu:
- Pencabutan beberapa hak tertentu,
- Perampasan barang yang tertentu,
- Pengumuman putusan hakim.
Bagaimana kedudukan hukum Peraturan walikota yang memuat sanksi Pidana?.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang memuat sanksi ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
- Undang-Undang;
- Peraturan Daerah Provinsi; atau
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan uraian di atas ada baiknya Peraturan kepala Daerah yang mengatur ketentuan sanksi denda sebaiknya dikomunikasikan dengan DPRD agar Peraturan walikota tersebut diatur dalam bentuk Peraturan daerah bukan melalui Peraturan Walikota karena apabila Peraturan walikota mengatur sanksi pidana landasan hukumnya lemah jika dikaji dari undang-undangan tentang pembentukan perundang-undangan.
Jika DPRD sudah menyetujui, tidak dalam waktu satu minggu perubahan Peraturan Walikota menjadi Peraturan Daerah tersebut bisa dilaksanakan, dan saya yakin dalam perbedaan politik apapun, seluruh anggota DPRD juga akan bersepakat mendukung upaya penanganan Covid di daerah termasuk penyusunan dan penetapan Perda yang ada ketentuan pidana untuk penanganan Covid-19.
Jika ada warga yang menguji terkait penerapan sanksi pidana yang diatur Peraturan Daerah dipastikan akan sulit untuk dikalahkan. Tapi jika dasarnya Peraturan Walikota khawatir, warga yang cukup paham hukum berpotensi tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah,Bahwa pengaturan Jenis peraturan perundangan undangan yang dapat ketentuan pidana ini adalah salah satu tujuan dari kepastian hukum ,menurut penulis apabila semua peraturan perundang-undangan dapat mengatur sanksi pidana maka berpotensi kedepannya Camat akan mengeluarkan Peraturan Camat atau Lurah akan mengatur Peraturan Lurah yang mengatur Sanksi Pidana maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.(*)