LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi D DPRD kota Makassar telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Karang Taruna Kota Makassar. Jumat pekan lalu (3/9/2023). Rapat itu membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.
Dalam RDP itu menghadirkan semua pihak yang berperan dalam percepatan Ranperda termasuk menghadirkan tim pembuat naskah hukum dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Belum rampungnya Ranperda Anti LGBT itu. Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muh. Zulkifli berharap agar dapat segera disahkan sebagai produk hukum.
“Selaku garda terdepan. Karang Taruna berharap Pemerintah dan DPRD Makassar dapat segera mengesahkan Ranperda Anti LGBT itu menjadi produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah atau Perda,” kata Zulkifli.
Ketua Karang Taruna Kota Makassar itu sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Masifnya penyebaran perilaku menyimpang diberbagai platform media sosial menjadi persoalan serius. Dia pun berharap agar apartur di Pemerintah kota Makassar bekerja serius.
“Mereka para perilaku menyimpang (LGBT) sangat masif di media sosial. Di Makassar saja mereka aktif dengan membuat konten-konten yang dapat mempengaruhi generasi muda kita,” kata Zulkifli.
“Tidak hanya itu, bahkan mereka sangat terang-terangan meminta dukung publik di media sosial dengan alasan Hak Asasi Manusia. Ini yang harus kita pertegas dalam Raperda nantinya. Dan tentunya sebelum dilakukan pengesahan menjadi Perda perlunya dilakukan sosialisasi ke pemuka agama, tokoh masyarakat dan tentunya ke organisasi kepemudaan,” tutur mantan aktif mahasiswa UMI Makassar ini.
Awak media telah menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera, melalui pesan singkat WhatsApp miliknya. Kamis malam (7/9/2023)
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi pihak Dinas Sosial kota Makassar tentang perkembangan Ranperda Anti LGBT. (LN)