LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba telah memutuskan Hj. Linda binti Jagong selaku Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan penganiayaan ringan sebagaimana dakwaan penyidik.
Hakim PN Bulukumba Muhammad Asnawi Said, SH memutuskan Hj. Linda terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Hj Linda). Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Usai putusan dibacakan, Jusman mempertanyakan status terdakwa yang tidak dilakukan penahanan.
“Tadi saya sampaikan ke pihak pengadilan kenapa terdakwa tidak dilakukan penahan. Kemudian dijawab oleh penasehat hukum terdakwa bahwa saya tadi tidak mendengarkan bahwa terdakwa diperintahkan ditahan,” ucap Jusman sebagai pihak pelapor.
“Kemudian tadi saya meminta memutar ulang CCTV. Disitu terjadi perdebatan antara penasehat hukum terdakwa dengan Humas Pengadilan Negeri Bulukumba,” ungkap Kades Karama ini.
Melihat perdebatan itu pada akhirnya Humas Pengadilan Negeri Bulukumba meminta petunjuk ke Kepala Pengadilan Negeri Bulukumba.
“Setelah tadi meminta petunjuk. Menurut penjelasanya diberikan waktu satu Minggu yang menurut itu Humas ada regulasi mengatur bahwa dengan kasus tindak pidana ringan dikasih waktu untuk terdakwa berpikir, tidak langsung ditahan,” tutur Jusman menirukan perkataan Humas PN Bulukumba.
Dirinya pun merasa keberatan kenapa terdakwa tidak ditahan. Dan menurut Jusman, Jelas perintah putusan majelis hakim terdakwa diperintahkan untuk ditahan.
“Didalam putusan itu tidak ada diberikan kesempatan satu Minggu untuk pikir pikir. Tercantum jelas disitu di nomor ketiga terdakwa harus dilakukan penahanan,” tegas Jusman.
Kepala Desa (Kades) Karama ini pun berharap penyidik Polres Bulukumba segera menahan terdakwa sesuai perintah majelis hakim.
“Ya, kami harap penyidik dapat menjalankan perintah Hakim dengan menahan terdakwa,” harap Kades Karama ini.
Diketahui Hj. Linda telah melakukan suatu perbuatan yang penghinaan terhadap Jusman yang merupakan pejabat daerah.
Terpisah praktisi hukum Drs. H. Aldin Bulen, SH.,MH mengatakan seharusnya hakim dapat memutuskan dengan hukuman maksimal sesuai tuntutan penyidik.
“Seharusnya hakim memutuskan maksimal dalam putusannya. Saudara Jusman ini kan Kepala Desa (Kades) dia pejabat daerah, dilindungi Undang Undang. Artinya harus dijaga harkat dan martabat bersangkutan, dia bukan warga biasa, dia warga nomor satu di desa itu, olehnya itu dirinya oleh negara jabatannya pada baju PDH atau PDL nya diberikan lambang Garuda,” kata lawyer kenamaan di Makassar ini. (LN)