Lagi !!! Sat Narkoba Polres Palopo Amankan Sabu Seberat 26 Gram

FOTO: AP (28) diamankan di BTN Pepabri, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sabtu (22/7/2023).
FOTO: AP (28) diamankan di BTN Pepabri, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sabtu (22/7/2023).

LEGIONNEWS.COM – PALOPO, Seorang karyawan PDAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo diciduk polisi karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Lelaki tersebut berinisial AP (28 tahun) diamankan di BTN Pepabri, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sabtu (22/7/2023).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, penangkapan AP bermula dari diciduknya Lelaki DM sehari sebelumnya.

“DM mengaku mendapatkan dua sachet sabu dari AP. Dia membeli Sabu itu darinya,” tutur AKP Supriadi, Minggu (23/7/2023).

Advertisement

Berbekal keterangan DM, polisi kemudian melacak keberadaan AP. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan AP di daerah Buntu Datu berikut barang bukti berupa kristal bening diduga Sabu yang disembunyikan AP di rumahnya di Jl. Pongsimpin, Kel. Buntu Datu, Kec. Bara, Kota Palopo.

Tak main-main, jumlah Sabu yang disembunyikan AP di rumahnya tersebut beratnya mencapai 26 gram yang dipecah menjadi beberapa sachet siap edar.

“Satu sachet besar, satu sachet sedang dan tujuh sachet kecil berhasil kami sita dari Lelaki AP. Bahkan kami juga menemukan sachet kosong yang diduga akan digunakan lagi oleh pelaku untuk memecah Sabu tersebut menjadi kemasan-kemasan kecil” tuturnya.

Sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan polisi.

“Ada uang tunai sebesar Rp 900 ribu, HP, Kotak Jam Tangan, Timbangan Digital dan sendok Sabu juga berhasil kami amankan dari pelaku,” jelas Perwira Tiga Balok tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AP kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Palopo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Firman, SE.,MM mengatakan bahwa perintah Bapak Kapolres Palopo jelas, Polres Palopo akan memerangi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. “Kemana pun akan Kami kejar, Palopo harus bersih dari yang namanya Narkoba, Bapak Kapolres sudah memerintahkan Kami sebagai Kasat Narkoba untuk melakukan perang terhadap Narkoba” jelas Firman.

Atas perbuatannya, AP akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika. (Nca)

Advertisement