LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Brigade Muslim Indonesia atau BMI kembali melaporkan salah satu akun media sosial (Medsos) terkait dengan dugaan tindakan perbuatan melawan hukum teradap Undang undang ITE nomor 19 tahun 2016 (Pasal.45, Ayat.1)
Syamsul Ridjal melaporkan akun medsos instagram Lambeturah Makassar dan akun Mangkassar. Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/376/XI/2021/SPKT/Polda Sulsel Jumat 19 November 2021.
Saat dihubungi Ketua umum BMI Muhammad Zulkifli membenarkan adanya laporan polisi tersebut, “Benar itu anggota kami di BMI, saya memang sengaja mengarahkan anggota saya untuk melaporkan beberapa postingan asusila yang di duga mengandung unsur pornografi dan disebarkan di sosmed,” kata Zulkifli.
hal ini memang kami lakukan sebagai bentuk upaya untuk memberi pelajaran berharga bagi oknum oknum yang dinilai sengaja menyebarkan konten konten tdk beradab ini dimasyarakat.
Menurut kami konten ini tidak punya etika moral yang berdampak sangat buruk bagi kelestarian budaya kita dan akan memberi dampak buruk kepada prilaku masyarakat..
Ketua BMI ini meminta kerja sama semua pihak mulai pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah kota Makasar untuk memaksimalkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas kebudayaan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengantisipasi penyebaran konten tidak beradab.
Zulkifli, “Dan yang terpenting kami mohon kerja sama aparat kepolisian untuk segera melakukan langkah penyelidikan kepada semua yang terlibat dalam penyebaran konten konten tak beretika ini,” imbul dia.
Semoga apa yg kami lakukan bisa memberi pelajaran berharga kepada masyarakat untuk bisa lebih bijak dalam bersosmed, tutup ketua umum BMI. (Let)