La Ode Abdul: Jangan Coba-coba Menyembunyikan Informasi Tentang Patuku

FOTO: La Ode Abdul Rahim, SE, SH, MH, Praktisi Hukum dari Law Firm Lardihati Nusantara & Partners
FOTO: La Ode Abdul Rahim, SE, SH, MH, Praktisi Hukum dari Law Firm Lardihati Nusantara & Partners

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Keterbukaan informasi pembangunan Desa Parigi khususnya Wilayah Patuku dilakukan dengan cara menyebarluaskan beragam informasi tentang pembangunan Desa-nya termasuk Kejadian Perambahan Hutan yang dilakukan oleh Oknum Mafia Tanah di TinggiMoncong.

Kemudian kepala desa memiliki Kewajiban melakukan Sosialisasi pembangunan Desa yang merupakan upaya untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi  tentang pembangunan Desa-nya maupun informasi tentang perencanaan,

Pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa, termasuk kejadian-kejadian seperti yang dialami para Petani Patuku yang saat ini sedang Viral dibicarakan oleh para Tokoh di setiap Tempat-tempat Keramaian, Ujar La Ode Abdul Rahim, Praktisi Hukum dari Law Firm Lardihati Nusantara & Partners

Karena yang di ketahui oleh publik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Desa kata, La Ode.

Advertisement

Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan penyebaran informasi pembangunan Desa dengan cara mengadakan peralatan yang dibutuhkan untuk menyebarkan informasi,

Pun, menggunakan dana desa untuk membiayai pengelolaan kegiatan keterbukaan informasi pembangunan desa.

Jadi tidak ada alasan jika anggaran untuk menyebarkan Informasi Desa Patuku dikatakan dana nya tidak ada. Pada akhirnya ujar La Ode.

Dalam pengadaan yang bersifat  kontraktual itu, masyarakat penerima Informasi tentang Desa-nya mampu mengatasi dan memecahkan masalah-masalah dalam pengelolaan Dana Desa yang bersifat perdata maupun pidana melalui prosedur hukum yang berlaku.

Dan jangan Coba-coba menyembunyikan Informasi terkait keselamatan warga desa Patuku yang sedang dalam ancaman pihak luar, khususnya ancaman dari para mafia-mafia tanah yang saat ini   sedang di berantas secara keseluruhan oleh pemerintah RI.

Untuk diketahui oleh semua pihak tentang Masyarakat atau warga yang saat ini sedang dalam ancaman Para oknum Mafia Tanah, bahwa Warga yang hidup turun-temurun di patuku itu wajar jika mereka Mempertahankan Hak-hak nya dari para oknum mafia,

Karena selain dari mereka telah membayar Pajak PBB, mereka juga telah melaksanakan reboisasi sesuai program, “Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan,” tutupnya. (**)

Advertisement