Kuasai 15 Tahun Pengelolaan Perkebunan, WRC Desak Kejati Sulsel Periksa Dirut PT MBK dan GM PT PTPN I Regional 8

0
FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jl. Urip Sumoharjo Makassar.
FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jl. Urip Sumoharjo Makassar.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, PT Margatama Bangun Karsa (MBK) tuai sorotan oleh lembaga antirasua Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan.

Pasalnya PT MBK diduga memonopoli pengelolaan tanah berupa bajak tanah, kraton, membumbung dan memupuk tanah.

Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel, Din Alif, SH mengungkapkan perusahaan pengelolaan perkebunan di Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diduga memonopoli kegiatan tersebut selama 15 tahun.

Dijelaskannya tiap tahunnya perusahaan tersebut mengelola perkebunan di Pabrik Gula Takalar, Pabrik Gula Camming (Bone) dan Pabrik Gula Arasoe di kabupaten Bone.

Dihimpun awak media dari sumber terpercaya mengungkapkan tiap tahunnya PT MBK mengelola hingga Rp 10 miliar per lahan di kawasan pabrik gula yang ada di Sulsel.

Besarnya nilai pengelolaan dan dugaan monopoli usaha yang telah berlangsung 15 tahun ini. WRC Sulsel mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk melakukan upaya hukum.

Dirinya mengaku, Pihaknya akan melakukan pelaporan resmi ke Kejati Sulsel dalam waktu dekat.

Bahkan kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel nantinya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara untuk melakukan langkah upaya hukum.

“Ini luar biasa waktu yang cukup terbilang lama. Soal dugaan adanya kongkalikong ataupun monopoli nanti pihak kejaksaan dan KPPU Sulsel yang melakukan tindakan upaya hukum, Kami hanya menginformasikan,” tutur Alif. Kamis (4/9)

Lalu WRC juga mendesak Kejati Sulsel memanggil General Manager (GM) PT PTPN I Regional 8 dan Direktur Utama PT Margatama Bangun Karsa.

“Mereka ini nantinya kami meminta secara resmi Kejati Sulsel untuk memanggil keduanya. Itu tadi waktu kontrak kerja yang terbilang lama sudah lebih dari dasawarsa,” katanya.

“Hal yang akan kami investigasi nantinya, Apakah kontrak kerja PT MBK dengan PT PTPN I Regional 8 yang merupakan anak perusahaan dari Kementerian BUMN dalam bentuk multi years itu nanti kami akan lakukan investigasi karena perusahaan tersebut terbilang cukup lama menguasai pekerjaan pengelolaan perkebunan di Sulsel,” kunci Alif. (LN)

Advertisement