MAKASSAR||Legion-news.com Tim kuasa Pelapor Pasangan Calon (Paslon) nomor 2 H. Askar HL – Arum Spink, Adhi Bintang, SH.
Kuasa hukum Pelapor Adhi Bintang, S.H saat ditemui awak media diluar persidang gugatan dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistem Masif (TSM) yang berlangsung di aula Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Sulawesi selatan, Jalan AP. Pettarani No.38 kota Makassar. Selasa, (5/1/2020)
Menurut Kuasa hukum Pelapor, “Sangat menyanyangkan Majelis Pemeriksa Bawaslu Sulsel pada pokoknya, Majelis mengambaikan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi yang melakukan pendataan maupun yang memberi uang untuk mempengaruhi masyarakat”
Bahwa berdasarkan fakta persidangan menurut kuasa hukum pelapor, “Sangat terang benderang adanya praktek money politik yang dilakukan sejumlah oknum yang sengaja mengarahkan dukungan ke Paslon nomor 4” (Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Eddy Manaf).
“Bahwa putusan ini belum bersifat final bagi kuasa hukum Pelaporan, dalam fakta persidangan menjadi rujukan atas Permohonan, pemohon yang kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi
Bawaslu sulsel memberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan sanggahan di Bawaslu RI. (Let)