KSAD Sebut Dirut Bulog Bukan Lagi Tentara Aktif

FOTO: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Istimewa)
FOTO: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Berbagai pihak menyoroti penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya, menjadi Direktur Utama (Dirut) Bulog. Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Dia menyatakan, pemerintah menyalahi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menunjuk perwira TNI aktif, menjadi Direktur Utama Bulog.

“(Penempatan Novi jadi Dirut Bulog) Itu melanggar ketentuan Undang-undang TNI dan Undang-undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan,” kata Feri

“Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di Pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan),” kata Feri.

Advertisement

Apalagi pergantian Dirut Bulog diketahui begitu cepat terjadi. Misalnya pengangkatan Wahyu Suparyono pada 10 September 2024 lalu, menggantikan Bayu Krisnamurthi yang baru menjabat 10 bulan.

Terbaru, Wahyu Suparyono digantikan oleh anggota TNI aktif Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya yang efektif diangkat pada 7 Februari 2025.

Ditengah sorotan publik, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan Novi Helmy sudah bukan anggota TNI sejak diangkat menjadi Dirut Bulog. Bahkan dia menepis terjadinya pelanggaran UU TNI.

“Kan sudah ditinggalin tentaranya,” kata Jenderal Maruli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Maruli mengatakan Novi tak akan lagi berdinas sebagai anggota TNI sejak diangkat menjadi Dirut Bulog. Dia mengatakan langkah Novi tersebut mengikuti amanat UU TNI.

“Sudah, sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan ya sudah nggak akan lagi dinas lagi, sudah di sana,” ujar Maruli.

“Nggaklah (langgar UU TNI). Nggak lah. Kalau sudah di situ ya sudah selesai jadi tentara ya. Sudah (menyesuaikan UU TNI) pastinyalah,” tambahnya. (*)

Advertisement