LEGION-NEWS||JAKARTA, – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beserta seorang oknum Pengacara. Rabu, (23/10/2024).
Ke-tiga orang oknum Hakim yang telah diamankan di Surabaya tersebut ialah ED, HH dan M. Sedangkan seorang oknum Pengacara berinisial LR, berikutnya diamankan di Jakarta.
Penangkapan dilakukan, lantaran yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Perlu diketahui, sebelumnya Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh ED, HH dan M di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Menariknya, perkembangan atas kasus ini kemudian ditemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Terdakwa dikarenakan ke-tiga oknum Hakim tersebut menerima gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi. Ke-empat barang bukti diatas, ditemukan di lokasi rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya.
Selain itu, barang bukti lainnya milik oknum Pengacara LR juga ditemukan di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, yakni seperti uang tunai dalam berbagai pecahan Rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke bentuk Rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000, ditambah lagi dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone.
Selanjutnya, bahkan di lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya milik oknum Hakim ED, Penyidik telah menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan sejumlah barang bukti eletronik. Tidak hanya itu, di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, Penyidik juga menemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Sementara, di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, Tim Penyidik Adhyaksa ini juga telah menemukan uang tunai Rp 104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Sedangkan di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya milik oknum Hakim M, Penyidik menemukan uang tunai Rp 21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Untuk itu, ke-tiga oknum Hakim dan satu orang oknum Pengacara tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan. Akhirnya, oleh Tim Penyidik Kejagung RI pada Rabu 23 Oktober 2024, ke-empat nya ditetapkan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Lebih lanjut, Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Agung Ch