LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Merespon bakal terjadinya Kolom Kosong alias Kotak Kosong diberbagai daerah pada Pilkada 2024 mendatang.
Terkait itu Ketua KPU Mochamad Afifudin angkat bicara. Dia mengatakan pihaknya tidak bisa melarang tiap keberpihakan masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 27 November 2024.
Isu akan adanya pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada 2024 mulai bermunculan.
Apakah masyarakat bisa mengkampanyekan Kotak Kosong?
Mochamad Afifudin menyebutkan pihaknya tidak bisa melarang tiap keberpihakan masyarakat dalam pemilu.
KPU juga tidak bisa melarang jika ada pihak yang mendukung adanya paslon melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
“Kalau soal orang keberpihakan kan ya boleh-boleh saja,” ucap Ketua KPU RI itu.
Afifudin mengatakan fokus KPU ialah menjaga tiap orang yang mempunyai hak memilih bisa menggunakan haknya tersebut di Pilkada 2024.
Tapi kata Afifudin. Dirinya berharap isu kotak kosong tidak lantas menggembosi kesempatan warga yang ingin adanya lebih dari satu paslon dalam sebuah pemilihan kepala daerah.
“Yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami,” katanya di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Afifudin mengaku enggan bicara lebih jauh terkait peluang adanya paslon melawan kotak kosong di Pilkada 2024. KPU saat ini masih menunggu pendaftaran paslon yang akan digelar akhir bulan ini rampung.
“Yang pasti kami belum bisa mengada-ada juga karena pendaftaran juga belum kita buka,” imbuh Afifudin
“Nanti kita lihat apakah di tanggal 27-29 (Agustus) benar bahwa banyak calon dengan apa, kotak kosong tunggal dan banyak kotak kosong dan seterusnya, kita tunggu nanti ya,” pungkas Afifudin seperti diberitakan detik.com (**)