KPU sebut Bakal Fasilitasi Parpol Lakukan Sosialisasi Lewat Podcast hingga Medsos

Foto; Anggota KPU RI, August Mellaz/Net
Foto; Anggota KPU RI, August Mellaz/Net

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar diskusi publik bertajuk, Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024.Diskusi publik itu berlangsung di Kantor KPU RI,Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore (24/2) kemarin.

Dalam diskusi itu dapat dipastikan KPU bakal memberikan fasilitas untuk partai politik (parpol) melakukan sosialisasi di luar masa kampanye.

“KPU tentu tidak tinggal diam,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz dalam diskusi itu, Jumat petang kemarin.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini menerangkan, upaya menyediakan fasilitas kepada parpol melakukan sosialisasi adalah untuk merespon perkembangan yang ada.

Advertisement

Perkembangan yang dimaksud itu adalah, pelaksanaan sosialisasi oleh parpol terbatas pada 3 metode, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.

“Harusnya sosialisasi kan (metodenya menampilkan) nomor urut, tanda gambar parpol, kemudian pendidikan di internal,” sambungnya.

Maka dari itu, di luar batasan sosialisasi yang termuat dalam PKPU terkait tersebut, Mellaz memastikan KPU akan membuat mekanisme tertentu untuk ruang gerak parpol mempublikasikan dirinya ke publik.

“KPU juga pasti punya ruang gerak untuk membantu penyebarluasan tentang informasi parpol ada berapa, apa saja partainya, nomor urutnya. Nanti bisa saja ruang-ruang medsos KPU seperti podcast dan segala macam, yang penting frekuensinya sama. Diundang sekian kali dan durasi waktunya sama,” pungkasnya. (Sumber: rmol)

Advertisement