KPU Makassar Sebut Partai Garuda dan Calegnya Terancam Didiskualifikasi, ini Penyebabnya

Logo Partai Garuda (ist)
Logo Partai Garuda (ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh peserta Pemilu 2024.

Sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni Minggu, 7 Januari 2024, Pukul 23.59 WITA. Partai Garuda belum menyerahkan LADK.

Hadir dalam penyerahan LASK itu Hambaliie ketua KPU Makassar dan seluruh anggota komisioner. Dalam penyerahan laporan awal dana kampanye turut hadir komisioner Bawaslu kota Makassar.

Ketua KPU Makassar mengatakan bahwa pelaporan awal dana kampanye oleh para peserta Pemilu 2024 bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu.

Advertisement

“Pelaporan awal dana kampanye oleh para peserta Pemilu 2024 bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban. Melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu,” ujar Hambaliie. Senin (8/1/2024)

Dikatakannya pelaporan awal dana kampanye tidak hanya partai politik saja. Bagi para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik.

“Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik (Parpol) yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar,” imbuh Ketua KPU Makassar itu.

Ditempat yang sama salah satu komisioner KPU Makassar, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu.

“Ini aturan yang mengikat tidak hanya Parpol. Para calon anggota legislatifnya juga diwajibkan untuk pelaporan awal dana kampanye, Karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya,” tegas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.

“Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan,”

“Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya,” ungkap Sri Wahyuningsih.

Dirinya mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu (Partai Garuda.

“Kami telah menghubungi Ketua dan Pengurus partai politik yang belum menyerahkan LADK nya, baik melalui sambungan telepon maupun melalui pesan chat whatsapp. Namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan,” beber Sri.

Adapun update LADK partai peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar sampai batas waktu yang telah ditentukan, Terdapat 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hard copy laporan ke KPU Kota Makassar, minus Partai Garuda yang belum melakukan submit dan belum memasukkan hard copy laporannya ke KPU Kota Makassar.

Selain itu, setelah pelaporan LADK ini berakhir, 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku.

Kedelapan partai politik tersebut di antaranya:

  1. Partai Golkar
  2. Gelora
  3. PKN
  4. Hanura
  5. PAN
  6. PSI
  7. PERINDO
  8. Partai Ummat
  9. Partai Demokrat. (**)

Advertisement