KPU Makassar Sambut Baik Putusan MK, Endang: Jangan lagi ada Jual-Beli Suara antara Calon dengan Pemilih

FOTO: Endang Sari, Koordinator SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Kota Makassar
FOTO: Endang Sari, Koordinator SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Kota Makassar

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan 6 orang permohonan terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Keenamnya meminta kepada MK agar sistem Pemilu di 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

MK dalam putusan nya itu menyatakan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Anggota Komisioner KPU Makassar Endang Sari kepada media mengatakan pihak nya akan melaksanakan keputusan MK itu.

“Terkait sistem pemilu proporsional terbuka tentu kami akan segera melaksanakan putusan tersebut sesuai tahapan Pemilu yang sementara berjalan,” ujar Komisioner KPU Makassar Endang Sari. Kamis (15/6/2023)

Advertisement

“Sistem Pemilu Proporsional Terbuka seperti ini semoga akan mencapai Sistem Politik Demokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat,” imbuh Komisioner KPU Makassar ini.

Menurut Endang, Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR sebagai Saluran Utama kepentingan konstituen, Bangsa dan Negara.

“Kita berharap Sistem Perwakilan Politik ini adalah sistem pemilu yang akan menempatkan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR sebagai Saluran Utama kepentingan konstituen, Bangsa dan Negara,” kata Endang.

Dia juga berharap Pemerintahan bisa berjalan efektif karena masyarakat dilibatkan dalam penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak bisa menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.

“Dan semoga sistem ini juga bisa membangun hubungan wakil dan terwakili yang lebih sehat dan tidak lagi terjadi praktek Jual-Beli Suara antara Calon dengan Pemilih,” beber Komisioner yang membidangi Koordinator SDM dan Partisipasi Pemilih itu. (LN)

Advertisement