LEGION NEWS.COM – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pada tanggal 4 April 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Maret dengan jumlah pemilih sebanyak 902.767 (sembilan ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.547 (empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh tujuh) pemilih dan pemilih perempuan 466.220 (empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh) dengan rincian sebagai berikut;
Jumlah Pemilih Baru sebanyak 35 (tiga puluh lima) pemilih;
- Pemilih Pemula sebanyak 16 (enambelas) pemilih
- Pemilih berubah status dari Polri ke Sipil sebanyak 19 (sembilan belas) pemilih
Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 627 (enam ratus dua puluh tujuh) pemilih;
- Pemilih Pindah Keluar Laki-Laki sebanyak 4 (empat) pemilih
- Pemilih Meninggal sebanyak 481 (empat ratus delapan puluh satu) pemilih
- Pemilih berubah status dari Sipil ke Polri sebanyak 142 (seratus empat puluh dua). (**)