KPU Jeneponto Tolak Rekomendasi PSU di 4 Kecamatan, DR Nurmal: Bawaslu dapat Mengujinya di DKPP

Foto kolase logo KPU dan Bawaslu
Foto kolase logo KPU dan Bawaslu

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pihak KPU Jeneponto menolak digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Kecamatan. Total ada 13 TPS yang di rekomendasikan untuk digelar PSU oleh Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) setempat.

Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi mengungkapkan hanya dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditindaklanjuti oleh KPU untuk dilakukan PSU.

Kedua TPS yang ditindaklanjuti oleh KPU untuk dilakukan PSU, yakni di TPS 2 Desa Boronglamu, Arungkeke dan TPS 1 Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.

Katanya selebihnya tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.

Advertisement

“Teman-teman Panwascam itu merekomendasikan PSU di 5 Kecamatan, tapi teman-teman di KPU itu kemungkinan hanya dua saja TPS,” ujar Muhammad Alwi.

“Selebihnya tidak ada keputusan KPU, apalagi kan ini hari terakhir untuk PSU,” ucap Ketua Bawaslu Jeneponto itu seperti dikutip dari Herald.Sulsel.id Sabtu (7/12).

Terkait dengan tidak dilaksanakan rekomendasi Bawaslu oleh KPU Jeneponto awak media menanyakan hal itu kepada pengamat politik DR Nurmal Idrus.

Apakah dengan tidak dilaksanakan rekomendasi Bawaslu Jeneponto akan berdampak sengketa Pilkada atau nantinya bakal berujung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Terkait itu, Pengamat politik yang juga mantan Ketua KPU Kota Makassar, DR Nurmal Idrus mengatakan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan PSU bukan sebuah kewajiban mutlak bagi KPU untuk melaksanakan semua rekomendasi.

“Sebenarnya bukan sebuah kewajiban mutlak bagi KPU untuk melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu. Namanya rekomendasi, maka tidak wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti semua,” ujar Nurmal Idrus kepada awak media. Sabtu malam (7/12).

“PSU itu ada syaratnya, jadi tak mudah bagi KPU menggelar PSU meski Bawaslu merekomendasi,” katanya menambahkan.

Lalu kata mantan Ketua KPU Kota Makassar itu. PSU bisa dilaksanakan jika memang ada alasan yang kuat, seperti adanya temuan satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama.

Lalu, adanya bencana alam atau force majeur yang menyebabkan pemungutan suara terkendala, dan adanya kerusakan surat suara.

Sehingga katanya, PSU tidak bisa dilakukan jika alasannya ada warga yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6.

Lanjut Nurmal, PSU juga tidak bisa dilakukan jika ada salah satu atau beberapa saksi dari pasangan calon yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.

“Atas rekomendasi yang tak seluruhnya dilaksanakan KPU itu, Bawaslu Jeneponto bisa mengujinya dengan melaporkan keputusan KPU itu ke DKPP,” tutur mantan Ketua KPU Kota Makassar itu.

“Disitu akan terungkap, apakah keputusan KPU Jeneponto itu benar atau Bawaslu yang benar,” kunci DR Nurmal Idrus.

Advertisement