JAKARTA||Legion-news.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019, 15 Februari 2021.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Januari 2020 ini, KPK menetapkan seorang tersangka yakni JRH (Bupati Kabupaten Muara Enim) yang juga merupakan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018-2020.
JRH diduga telah menerima hadiah / janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. JRH diduga turut menyepakati & menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yg salah satunya diberikan oleh ROF.
Selama JRH menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018-2020, juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. (Ln)