JAKARTA||Legion-news.com Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan inisial APA, Direktur dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 sebagai tersangka dugaan perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. 4 Mei 2021. Selasa, (4/5)
Selain APA, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni DR Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dan empat orang konsultan pajak yakni RAR, AIM, VL, dan AS.
APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/Pasal 12 huruf b/Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Mulai hari ini, KPK menahan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.
Tersangka APA bersama-sama dengan DR, diduga menyetujui dan memerintahkan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak dan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tiga wajib pajak yang diakomodir yaitu PT.GMP untuk tahun pajak 2016, PT.BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas persetujuan dan perintah tersebut, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang dalam beberapa kurun waktu.
Pada Januari-Februari 2018 dengan total sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh tersangka RAR dan tersangka AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD500 ribu yang diserahkan oleh tersangka VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta diserahkan oleh tersangka AS sebagai perwakilan PT.JB.
Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.