KPK Tahan FY, Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung RI Tahun 2015

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA||Legion-news.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka FY (swasta) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau mengagalkan baik langsung ataupun tidak langsung dalam penyelidikan perkara Nurhadi, dan Kawan-kawan. Senin (11/1/2021)

Perkara ini adalah pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan kasus di Mahkamah Agung.

Lembaga anti rasua ini kemudian membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY. Tersangka FY diduga menyediakan tempat selama NHD dan RZH dalam status Daftar Pencarian Orang. (Lnj01)

Advertisement

Advertisement