KPK Sebut Temukan Uang Senilai Rp 30 Milyar dan 12 Pucuk Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL

KPK
KPK

LEGIONNEWS.COM – Usai ‘obok-obok’ rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di kantor Kementan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri siang ini, Jumat (29/9).

“Selain penggeledahan yang di rumah dinas Menteri Pertanian itu, siang tadi betul penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Penggeledahan dimaksud, kata Ali, hingga saat ini masih berlangsung, tim penyidik masih mencari barang bukti terkait penyidikan di Kementan. Sehingga, nanti hasilnya akan disampaikan kepada publik.

Advertisement

“Proses penggeledahan di Gedung A, antara lain di ruang Menteri dan juga Sekjen Kementan,” pungkas Ali.

Sebelumnya sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9), tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan bukti uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, ditemukan pula berbagai dokumen, dan alat elektronik.

Selain itu, KPK juga menemukan senjata api. Akan tetapi, temuan senjata api tersebut diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditelusuri lebih lanjut.

Pada hari ini, KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka, maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan tahun 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta.

Sehingga, saat ini KPK masih melakukan penyelidikan terhadap dua kluster lainnya, yakni terkait dugaan perbuatan melawan hukum, dan terkait mutasi jabatan.

Sementara terkait barang bukti uang yang diamankan, diduga senilai sekitar Rp30 miliar. Lalu terkait senjata api (Senpi) yang ditemukan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya, diduga sebanyak 12 pucuk.

 

Advertisement