LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni yang mengatakan fraksi partainya di DPR sempat menerima bantuan bencana alam berupa uang Rp20 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun Sahroni mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut.
Akan pernyataan Bendum Partai NasDem itu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatak pada saatnya pihaknya pasti akan membuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi,” ujar Ali seperti dikutip dari CNN Indonesia. Kamis (12/10).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya saat penetapan tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI mengatakan pihaknya akan masih melakukan pendalaman terkait uang diduga hasil korupsi SYL mengalir ke Partai NasDem.
“Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10) malam.
Untuk diketahui SYL yang merupakan kader Partai NasDem. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu resmi diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu (11/10) malam.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Johanis.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Johanis juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)

























