LEGION NEWS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Merespon pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (SP) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga anti rasua itu terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.
Di Makassar Surya Paloh mempersoalkan terminologi operasi tangkap tangan yang digunakan KPK di kasus Bupati Koltim) Abdul Azis.
KPK memberikan penjelasannya. Atas pernyataan Paloh terkait OTT oleh Tim Penyidik KPK.
“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
“Atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya,” ucap Asep.
“Atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya,” tambahnya.
Asep mengatakan dalam pengusutan kasus ini, surat perintah penyelidikan (sprilindik) sudah terbit sejak awal tahun.
KPK juga telah melakukan profiling dan hal lain yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
Nah di sekitar bulan Juli, mulai Juli pertengahan sampai dengan kemarin tanggal 7 dan tanggal 8, terjadi peningkatan komunikasi di mana ada proses penarikan sejumlah uang,” sebut Asep
KPK membagi 3 tim untuk bergerak di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Asep menegaskan OTT yang dilakukan KPK telah sesuai aturan.
“Berbekal informasi yang kami peroleh tersebut, ya maka dilaksanakanlah kegiatan tangkap tangan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang dan SOP yang ada pada kami,” ucapnya.
Sebelumnya, Surya Paloh menyampaikan kritik atas penangkapan Abdul Azis terkait rangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia kini menginstruksikan jajarannya di DPR RI untuk memanggil KPK.
“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat,” kata Surya Paloh saat konferensi pers seusai pembukaan Rakernas NasDem di Hotel Claro Makassar, Jumat (8/8) kemarin.
Surya Paloh lantas mempertanyakan terminologi OTT yang digunakan KPK di balik penangkapan Abdul Azis.
Dia berharap KPK bisa memberikan penjelasan agar ada satu kesepahaman.
“Agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama,” ucap Surya Paloh.
“OTT itu apa yang dimaksudkan? Supaya jangan ini bingung publik. Orang kena stempel OTT dulu. Itu juga tidak tepat, tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak dukung jalannya pemerintahan ini,” tambahnya.
Dia lantas mencontohkan soal adanya pelaku tindak pidana ditangkap lebih dulu di satu lokasi tertentu. Dari hasil pengembangan tersebut, justru dilakukan penangkapan pihak lain di lokasi berbeda. “Ini kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus. Ini terminologi yang tidak tepat,” imbuhnya. (*)