KPK Resmi Tahan Oknum Pegawai Pajak Penerima Suap Senilai Puluhan Milyar lebih

Hasil tangkap layar, Irjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12).
Hasil tangkap layar, Irjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12).

JAKARTA, LEGION NEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggelar konfrensi pers. Komisi anti rasua ini resmi menahan satu oknum pegawai Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Pihak Swasta.

KPK resmi menahan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak, dalam kasus dugaan suap pajak.

Alfred merupakan anak buah mantan pejabat DJP Angin Prayitno Aji yang sudah lebih dulu diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12).

Advertisement

Dalam proses penyidikan, Setyo mengatakan tim penyidik sudah memeriksa 83 saksi dan terus berupaya melakukan pelacakan dan pemulihan aset atas penggunaan uang yang dinikmati oleh tersangka.

Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Alfred ditunjuk mantan pejabat DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, sebagai ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP.

Wajib pajak yang diperiksa adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini,” ucap Setyo.

Setyo menuturkan Angin dan Dadan menerima uang dari setiap wajib pajak tersebut. Penyerahan uang melalui perantara Alfred.

Rinciannya, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.

Kemudian pada pertengahan 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (LN/CNN)

Advertisement