KPK Periksa NA, Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK

KPK
KPK

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) dalam kasus dugaan pungutan liar alias Pungli di Rutan KPK.

Selain NA, 8 orang lainnya ikut terperiksa dalam kasus Pungli itu.

Tercatat, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi turut diperiksa oleh penyidik hari ini.

“Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Advertisement

Berikut daftar terpidana kasus korupsi yang yang diperiksa sebagai saksi hari ini:

1. Nurdin Abdullah
2. Hiendra Soenjoto
3. Ferdy Yuman
4. Gerri Ginanjar Triw Rahmatullah
5. Herman Mayori
6. Kiagus Emil Fahmy
7. M Naim Fahmi
8. La Ode Muhammad Rusdianto Emba
9. Nurhadi Abdurrachman

KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka pungli rutan. Pungli itu diduga telah terjadi sejak 2019 dan telah mengumpulkan uang Rp 6,3 miliar.

Para tersangka mengiming-imingi para tahanan dengan fasilitas eksklusif hingga mengintimidasi yang telat membayar.

“Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

“Kemudian layanan menggunakan handphone dan power bank hingga informasi sidak. Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga power bank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan,” tambahnya. (**)

Advertisement