LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa 4 orang kontraktor serta 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu (10/5/2023).
Kedelapannya dilakukan pemeriksaan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel. Rabu
Dari kedelapannya itu, 4 orang terperiksa merupakan rekanan (Kontraktor) Dinas Bina Marga PUPR Provinsi Sulsel mereka diantaranya,
1. Kwan Sakti Rudi Moha,
2. Rendy Gowary,
3. H. Sutta, Nuwardi Bin Pakki dan,
4. AM. Parakasi Abidin.
Keempat orang lainnya merupakan pejabat dilingkup pemprov Sulsel diantaranya, Andi Muh Guntur, PTT Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Sulsel, Junaedi PNS/Sekretaris Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, dan Fariz Akbar PTT Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Sulsel.
Berikut perjalanan kasus keempat kontraktor di Dinas Bina Marga PUPR Provinsi Sulawesi Selatan.
Rendy Gowary
Diketahui Rendy Gowary pernah duduk di kursi pesakitan sebagai saksi dalam kasus suap auditor BPK RI, Gilang Gumilar.
Terungkap dalam persidangan itu Rendy Gowary mengakui menyetor uang Rp 200 juta untuk mengamankan temuan BPK RI terkait proyek pembangunan teras Lego-lego dikawasan CPI Makassar.
“Rp 200 juta diserahkan secara cash ke Edy Rahmat,” Kata saksi Rendy Gowary saat jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (1/2/2023) lalu.
Rendy mengatakan, permintaan uang tersebut datang dari eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Menurut kesaksian Rendy, Edy Rahmat awalnya meminta Rp 300 juta melalui H Sutta selaku orang yang dia percayakan untuk mengerjakan proyek teras Lego-lego. Padahal saat itu, belum ada temuan BPK RI.
“Waktu itu belum ada temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH), makanya saya bilang kenapa belum ada temuan minta penyetoran,” kata Rendy dalam persidangan itu.
Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo
Diketahui Pengusaha Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo menjadi saksi dalam persidangan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat (ER) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Rabu (22/9/2021) lalu.
Haji Momo dimintai keterangannya terkait pemberian uang senilai Rp1 miliar kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP).
Secara runut, saksi Haji Momo menjelaskan, uang senilai Rp1 miliar diberikan atas permintaan SP. Uang 200 ribu dalam bentuk Dollar Singapura itu serahkannya kepada mantan Ajudan NA, Syamsul Bahri (SB) melalui permintaan ipar NA.
AM Parakkasi Abidin alias Haji Boy
AM Parakkasi Abidin alias Haji Boy dalam persidangan sebagai saksi menceritakan pada akhir 2020 dirinya dihubungi oleh Edy, agar menyiapkan akomodasi untuk auditor BPK yang akan meninjau fisik proyek. Yakni menyediakan kamar hotel di Kabupaten Wajo.
Selain itu, Haji Boy juga diminta untuk ikut berpartisipasi menyetor uang untuk auditor BPK. Nilai yang diminta adalah satu persen dari nilai proyek, yakni Rp250 juta.
“Untuk permintaan akomodasi permintaan Edy, saya berikan ke staf kami atas nama Sudirman nilainya Rp10 juta. Saya tidak tahu secara rinci apakah hanya uang hotel atau ada yang lain. Uang tersebut berasal dari kas operasional kantor,” ujar Haji Boy, Selasa, 14 Februari 2023.
Ia mengaku tidak bisa menolak permintaan Edy tersebut. Alasannya, karena ada temuan kekurangan volume proyek 2019 senilai Rp500 juta lebih. Selain itu, ada kata-kata Edy yang menyatakan hanya dia yang belum menyetorkan uang.
Kwan Sakti Rudi Moha,
Rudi Moha merupakan tetangga Nurdin Abdullah di Kabupaten Bantaeng. Hal ini terungkap saat Rudi Moha menjadi saksi sidang lanjutan terdakwa NA selaku penerima suap proyek infrastruktur beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendudukkan Rudi Moha di kursi pesakitan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/8/2021) lalu.
Dia dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim Tipikor PN Makassar atas terdakwa Nurdin Abdullah.
Awalnya saksi (Rudi Moha) ditanya, apakah ia pernah menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah saat Pemilihan Gubernur (Pilgub).
“Pernah pak sebesar Rp300 juta, saya serahkan langsung ke panitia kampanyenya secara tunai,” ujarnya.
Lalu JPU kembali bertanya, apakah sumbangan kampanye tersebut merupakan inisiatif Rudi Moha sendiri atau ada permintaan dari pihak terdakwa.
“Tidak ada pak, inisiatif saya sendiri. Pertama saya melihat pak Nurdin Abdullah adalah sosok yang sangat baik dan dermawan,” jelasnya saat persidangan lalu. (*)