MAKASSAR – KPK mengamankan 8 orang. Tetapi, ada 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kesemuan yang diamankan lembaga antirasuah itu salah satu nya Yosep Parera (lawyer). Diketahui Yosep pernah mengomentari soal penggerebekan Batalyon 120 oleh Tim Thunder Presisi Polda Sulsel dan Kanit Reskrim Polsek Tallo beberapa waktu lalu.
Dalam video yang beredar itu Yosep Parera mengisahkan tentang pembelaannya terhadap Batalyon 120. Dimana dalam video itu dia menyebutkan perlunya kepolisian bekerja secara prosedural.
Ini kutipan video Yosep Peirera yang viral beberapa waktu lalu.
Didalam Setiap pengerebekan dan penggeledahan yang dilakukan itu harus diikutkan surat penggeledahan sehingga aparatur hukum dalam hal ini kepolisian negara republik indonesia itu tidak melakukan perbuatan sewenang wenang terhadap masyarakat.
Oleh karena itu dalam peristiwa penggerebekan ini Pak Kapolrestabes secara pribadi menyampaikan kepada saya secara pribadi kepada saya melalui telpon.
“Abang kan tau tatacara penggeledahan, ini saya tanya sama mereka yang menggeledah laporan nya darimana mereka mengatakan laporan dari kepolisian,” kata Yosep dalam video itu.
“Kalau laporan dari kepolisian, maka didalam sistem kerja kepolisian itu masuk didalam laporan model A,” lanjut dia.
“Maka kemudian ditanya polisinya siapa yang lapor, Tidak bisa dijawab, Kemudian dijawab lagi ini informasi dari masyarakat berarti laporannya bersifat model B, ditanya lagi masyarakat yang mana yang mana yang melapor?”
Karena apa Batalyon 120 ini didirikan dalam rangka untuk memberikan rasa aman, yaman, tentram bagi masyarakat makassar yang melakukan kegiatan di publik dia meminta kepada semua orang yang suka berbuat keonaran untuk sadar secara pribadi dan menyerahkan senjatanya secara sukarela kepada siapa?
“Kepada batalion 120 untuk kemudian nanti ditampung dan diserahkan kepada kapolrestabes Makassar untuk dimusnahkan,” tutur dia.
“Jadi ini kerja sama antara masyarakat, antara pemerintah dan aparatur penegak hukum.”
Maka ditanya laporan siapa?
“Jangan-jangan ada oknum-oknum dalam tanda kutip yg menginginkan kota Makassar itu tidak yaman, tidak aman, tidak damai ada situasi yang tidak kondusif diciptakan di Makassar dan kemudian oknum oknum ini bisa saja turun untuk kemudian seolah olah menjadi orang yang berjasa dan lain sebagainya sehingga kemudian mereka mendapatkan sesuatu dan lainnya sebagainya ini yang ditakutkan tetapi kalau ini bentuk kerja sama publik maka semua tau”
“Apalagi batalyon 120 ini dibentuk melalui Forkompimda kota Makassar berarti segala sesuatu nya akan dipertanggungjawabkan secara administrasi secara peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan praktek di lapangan diketahui secara umum oleh karena itu penggeledahan ini juga dirasa oleh pihak kepolisian ada hal hal atau prosedur khusus tetapi penyampaian kepada masyarakat hari ini tanggal 13 saya mendapatkan data telah dilakukan pemusnahan yang didapat didalam penggeledahan tersebut,” diakhir video.
Dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK mengamankan 8 orang. Tetapi, ada 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (23/9).
Delapan orang yang terjaring tangkap tangan KPK ini, yaitu Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Edi Wibowo (EW) selaku Panitera MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Elly Tri (ET) selaku PNS MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
Kegiatan tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan dan laporan masyarakat, di mana KPK menerima informasi dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.
Pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustria sebagai representasi Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA di salah satu hotel di Bekasi.
Selanjutnya, pada Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy Yustria di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dimintai keterangan.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta,” jelas Firli.
Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” tutur Firli.
Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.
Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Namun demikian, KPK saat ini baru resmi menahan enam tersangka, yakni Elly dan Desy di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Keenam tersangka itu akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” pungkas Firli. (LN /rmol)