JAKARTA, Legion News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan program Kartu Prakerja gelombang ke-4 dihentikan sementara sampai evaluasi dari gelombang sebelumnya selesai dilakukan dan dilakukan perbaikan untuk kelanjutan program.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK yang dilakukan hari ini (18/6/2020). Pendaftaran Kartu Prakerja telah dihentikan pemerintah sejak pertengahan Mei 2020.
Berdasarkan pemaparan KPK, ada empat hal yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Pertama, proses pendaftaran. KPK menemukan penyelenggara Kartu Prakerja belum mengoptimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi peserta.
“Peserta terdaftar dalam data whitelist kementerian atau lembaga belum terdaftar pada laman program Kartu Prakerja,” ujar KPK.
Kedua, platform digital sebagai mitra kerja dalam program kartu Prakerja. KPK menemukan adanya kekosongan hukum untuk pemilihan dan penetapan mitra yang menggunakan DIPA BA-BUN padahal Perpres 16/2018 hanya untuk PBJ yang menggunakan DIPA K/L
KPK juga melihat adanya potensi masalah pada penunjukan platform digital yang tidak dilakukan oleh penyelenggaraan Kartu Prakerja dan konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan.
Ketiga, konten. KPK menemukan banyak konten pelatihan kartu Prakerja yang tidak layak. Beberapa konten juga tersedia secara gratis di YouTube dan konten pelatihan tidak melibatkan ahli.
Keempat, tataran pelaksanaan. KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara. (adm)