KPK Cegah 6 Orang Berpergian ke Luar Negeri, Kasus X-ray di Kementan

FOTO: Gedung merah putih KPK di Jakarta (ist)
FOTO: Gedung merah putih KPK di Jakarta (ist)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian Kementan dimulai sejak 12 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 6 orang untuk berpergian ke luar negeri.

Hal itu diketahui usai penyidik KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah enam warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Kepada media juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa pencegahan ini dilakukan agar para saksi tetap berada di Indonesia karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Dia juga mengungkapkan dalam kasus tersebut penyidik KPK telah memeriksa dua orang.

Advertisement

“Arief Sofian dan Eplin Sianturi untuk proyek X-ray. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ujar Tessa. Selasa (11/2/2025) lalu.

Tessa belum mengungkapkan hasil final perhitungan kerugian negara dalam kedua proyek tersebut.

Namun, berdasarkan informasi terakhir, dugaan kerugian negara dalam proyek asam semut atau pengolahan karet mencapai Rp75 miliar, sedangkan proyek X-ray diperkirakan merugikan negara hingga Rp82 miliar. (*)

Advertisement