HUKUM – Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Property Manager The Capital Reseisence dan HR & TR Manager The Capital Reseisence.
Keduanya E Winda Subastin dan Ratih Desyani. Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Kamis (15/12/2022) lalu.
Kepada media Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kedua saksi, lanjut dia, dikorek keterangannya soal dugaan kepemilikan aset Lukas Enembe.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka LE,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).
Selain itu, ada dua saksi lain yang urung diperiksa lantaran tidak hadir. Mereka adalah Davis Haluk dan Julien Yumin Wonda dari pihak swasta.
“Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang,” sambung Ali Fikri.
Dalam kasus dugaan korupsi APBD, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe, KPK pada Senin (12/9), di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen. (Sumber : suara)