KPK Blokir Rekening LE Senilai Rp 76,2 Miliar dan Emas Batangan

Foto: Lukas Enembe/Net
Foto: Lukas Enembe/Net

NASIONAL – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Rabu 11 Januari 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Lukas Enembe ditahan karena terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 10 Miliar proyek multiyears di Provinsi Papua.

Selain itu, Firli mengatakan, penyidik telah memblokir rekening Lukas Enembe yang berisi Rp 76,2 Miliar dan emas batangan.

“Penyitaan aset, emas batangan perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar,” ujar Firli dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2023.

Advertisement

“Di samping itu KPK telah memblokir rekening 76,2 miliar,” tambah Firli.

Diketahui, tersangka Korupsi, sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah restoran di Jayapura, Selasa 10 Januari 2023.

Tak butuh waktu lama, KPK langsung menerbangkan Lukas Enembe ke Jakarta untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Sumber: disway)

Advertisement