LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Memiliki 99 persen saham di PT Basis Utama Prima. Suami Ketua DPR RI Puan Maharani masuk dalam pusaran penyidikan kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan terkait pemanggilan Hapsoro Sukmonohadi alias Happy tergantung pada kebutuhan penyidik.
“Penyidik yang lebih tahu apakah diperlukan dalam rangka pembuktian atau tidak,” kata Ketut kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2023.
Nama Happy masuk pusaran penyidikan kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI. Pasalnya Direktur Utama PT Basis Utama Prima adalah Muhammad Yusrizki Muliawan, yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI.
“Penyidik yang lebih tahu apakah diperlukan dalam rangka pembuktian atau tidak,” kata Ketut kepada awak media di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2023.
Meski demikian, Ketut mengatakan kemungkinan penyidik untuk memanggil Happy tetap ada. Pemanggilan tersebut, kata Ketut, tergantung pada alat bukti yang dimiliki penyidik.
Respon PDIP
Kabar bakal diperiksa suami Ketua DPP PDIP, Puan Maharani ditanggapi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto membantah kabar bahwa Happy Hapsoro terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transciever station atau BTS.
“Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sama sekali tidak benar,” kata dia saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Senin, 29 Mei 2023 lalu.
Menurut Hasto, korupsi BTS yang terjadi saat ini mestinya dimulai dari pemegang mandat, pemegang kewenangan atas penggunaan anggaran yang ada. “Yaitu adalah Kominfo,” ucapnya.
Lalu Hasto menekankan bahwa isu soal terlibatnya suami Puan dalam korupsi BTS sama sekali tidak benar.
“Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujarnya. (*)