LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas 1A Makassar, kembali menggelar sidang korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut pada badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Takalar Tahun 2020.
Dalam kasus itu negara dirugikan atau pemerintah daerah kabupaten Takalar sebesar Rp. 7.061.343.713.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulsel menghadirkan terdakwa mantan Kepala BPKD Pemkab Takalar Tahun 2020, Gazali Machmud, ST.MAP
Sebelumya pada hari Senin, 14 Agustus 2023 lalu, Penuntut umum Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Gazali Machmud. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,
Sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gazali Machmud, dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana Menjatuhkan pidana penjara terhadap Gazali Machmud, 1 tahun dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000, subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati SulSel dan Terdakwa menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (**)